Penulis: Eno Fadli | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Guru di Provinsi Banten menyuarakan keluhannya terkait belum dibayarkannya Tunjangan Tambahan (Tuta) selama enam bulan terakhir—terhitung sejak Januari hingga Juni 2025. Para guru menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera membayarkan hak mereka, sekaligus menolak rencana penghapusan Tuta.
Mereka seperti ditulis bantenraya.com (7/7/25) menegaskan, Tuta merupakan kompensasi atas tugas tambahan yang mereka emban. Lebih ironis lagi, para guru mengaku tidak mendapat pemberitahuan apa pun terkait penghapusan anggaran tersebut.
Penghapusan Tuta merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian dan penundaan belanja negara, demi efisiensi pelaksanaan APBN 2025, terutama pada sektor yang dianggap non-prioritas.
Namun, kebijakan ini justru melukai rasa keadilan para pendidik. Bagi banyak guru, Tuta menjadi salah satu penopang penting di tengah rendahnya penghasilan dan meningkatnya beban hidup.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama Great Edunesia Dompet Dhuafa terhadap 403 guru di 25 provinsi menunjukkan bahwa 74 persen guru menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan. Bahkan detik.com (21/5/24) menulis bahwa sebagian besar hanya menerima di bawah Rp500 ribu. Angka ini jelas jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Indonesia.
Gaji yang rendah jelas tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup, terlebih di tengah kenaikan harga barang pokok, BBM, listrik, dan layanan kesehatan. Akibatnya, banyak guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan.
Sebanyak 55,8 persen guru kini mengandalkan penghasilan tambahan sebagai guru privat, pedagang, petani, buruh, konten kreator, hingga driver ojek online. Mirisnya, 56,5 persen guru juga tercatat memiliki utang kepada bank atau lembaga keuangan, bahkan ada yang terjerat pinjaman online (pinjol).
Ini adalah potret suram wajah pendidikan dalam sistem kapitalisme yang berlaku saat ini. Guru hanya diposisikan sebagai penopang sistem produksi, tanpa penghargaan yang layak atas peran strategis mereka dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Negara pun kerap bertindak hanya sebagai regulator pasar, bukan sebagai penanggung jawab utama pendidikan. Privatisasi sektor pendidikan yang dilegalkan oleh berbagai regulasi, ditambah alokasi anggaran yang tidak memadai, menjadikan kualitas pendidikan—dan kesejahteraan guru—kian terpinggirkan.
Pada tahun 2024, alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp665,2 triliun (20 persen dari total APBN) digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari infrastruktur, pengembangan program, tunjangan guru, hingga program penunjang seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, alokasi tersebut masih belum mampu menutup seluruh kebutuhan pendidikan secara menyeluruh. Guru pun menjadi korban dari kebijakan fiskal yang tidak berpihak.
Padahal, guru merupakan ujung tombak kemajuan bangsa. Mereka bukan sekadar tenaga pengajar, tapi juga pembimbing moral dan pembentuk karakter generasi masa depan. Islam menempatkan profesi guru pada posisi yang sangat mulia dan strategis.
Kesejahteraan mereka menjadi perhatian utama dalam sistem Islam. Sejarah mencatat, pada masa pemerintahan Umar bin Khattab r.a., guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah digaji sebesar 15 dinar per bulan (setara dengan 63,75 gram emas). Jika dikonversi ke dalam nilai saat ini, dengan harga emas Rp1,5 juta per gram, maka gaji guru saat itu setara dengan Rp95.625.000 per bulan.
Lebih jauh lagi, pada masa Shalahuddin al-Ayyubi r.a., di tengah kondisi perang, negara tetap memberikan gaji guru sebesar 11 hingga 40 dinar—yang kini bisa dikonversi menjadi Rp70 juta hingga Rp255 juta.
Dengan penghasilan sebesar itu, para guru mampu memenuhi kebutuhan hidup tanpa perlu mencari pekerjaan tambahan. Mereka bisa fokus sepenuhnya dalam mendidik dan membina generasi unggul. Tentu kondisi ini tidak mungkin tercapai tanpa sistem pemerintahan yang berpihak sepenuhnya pada pendidikan dan kemaslahatan rakyat.
Islam menawarkan paradigma berbeda bahwa pendidikan adalah amanah negara bukan komoditas pasar. Negara wajib membiayai seluruh kebutuhan pendidikan, termasuk gaji dan tunjangan guru, tanpa perlu dibatasi oleh persentase anggaran. Anggaran pendidikan harus bersifat mutlak dan menjadi prioritas utama.
Dalam Islam, stabilitas ekonomi, harga barang pokok yang terjangkau, layanan kesehatan dan keamanan yang merata, semuanya menjadi fondasi yang menopang pelaksanaan pendidikan.
Inilah yang menjadi rahasia pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dalam peradaban Islam. Para guru ditempatkan sebagai pahlawan sejati—pahlawan tanpa tanda jasa, namun dengan penghargaan setinggi-tingginya. Wallahu a’lam bishshawab.[]










Comment