Penulis: Ummu Nasywa | Member AMK dan Aktivis Dakwah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketahanan pangan merupakan persoalan mendasar dalam kehidupan manusia. Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan pokok yang menentukan keberlangsungan hidup, stabilitas sosial, dan martabat manusia.
Dalam Islam, persoalan pangan tidak dipandang sebagai urusan individu semata, melainkan sebagai tanggung jawab negara secara menyeluruh.
Islam memandang pangan sebagai bagian dari kebutuhan dasar (al-hajat al-asasiyyah) yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara.
Oleh karena itu, ketahanan pangan bukan sekadar kemampuan sebagian masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya sendiri, melainkan kemampuan negara dalam memastikan seluruh rakyat—tanpa kecuali—memperoleh pangan yang cukup, layak, dan berkelanjutan.
Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan rakyat merupakan kewajiban langsung negara, bukan beban yang dialihkan kepada individu atau keluarga. Negara tidak boleh lepas tangan dengan dalih kemandirian masyarakat, sebab Islam menetapkan kepemimpinan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Untuk mewujudkan ketahanan pangan, Islam menetapkan kebijakan yang bersifat sistemik. Negara akan memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung produksi pangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Intensifikasi dilakukan dengan menyediakan benih unggul, pupuk, irigasi, teknologi pertanian, serta pendampingan kepada para petani agar produktivitas meningkat. Semua ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar.
Sementara itu, ekstensifikasi dilakukan dengan membuka lahan pertanian baru, menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat), serta mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif. Islam melarang penelantaran tanah dan mendorong pemanfaatannya demi kemaslahatan umat.
Tanah yang dibiarkan tanpa diolah dapat diambil alih oleh negara dan diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya agar tetap produktif.
Dalam aspek distribusi, Islam menetapkan pengawasan ketat terhadap pasar.
Praktik penimbunan (ihtikar), monopoli, dan permainan harga dilarang keras karena merugikan masyarakat luas. Negara bertugas memastikan distribusi pangan berjalan lancar dari produsen ke konsumen tanpa distorsi.
Islam tidak membenarkan pematokan harga secara zalim, tetapi negara wajib menghilangkan sebab-sebab yang membuat harga melonjak, seperti kelangkaan buatan atau dominasi segelintir pelaku pasar.
Lebih dari itu, Islam juga mengatur mekanisme solidaritas antarwilayah. Jika suatu wilayah mengalami kekurangan pangan, negara wajib menyalurkan bantuan dari wilayah lain yang surplus. Prinsip ini memastikan tidak ada satu pun wilayah yang dibiarkan kelaparan, baik dalam kondisi normal maupun saat terjadi bencana atau paceklik.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa ketahanan pangan dapat terwujud secara nyata. Pada masa Abbasiyah, sektor pertanian berkembang pesat dengan dukungan kebijakan negara, riset, inovasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang optimal. Negara hadir secara aktif dalam menjamin produksi, distribusi, dan ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat.
Dengan demikian, ketahanan pangan dalam Islam bukanlah solusi parsial atau temporer, melainkan hasil dari penerapan sistem pemerintahan Islam secara menyeluruh.
Ketika negara menjalankan fungsinya sesuai syariah, pangan akan tersedia, terdistribusi secara adil, dan terjamin keberlanjutannya. Inilah gambaran ketahanan pangan yang hakiki sebagaimana diajarkan Islam. Wallahu a‘lam bi ash-shawab.[]










Comment