Ketika Murid Kehilangan Adab: Ke Mana Arah dan Nilai Islam dalam Pendidikan?

Opini39 Views

Penulis: Zahra Tenia | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –  Peristiwa perundungan di dunia pendidikan kembali mengusik nurani publik. Ironisnya, kali ini korban bukanlah siswa, melainkan seorang guru—figur yang semestinya dihormati dan dijadikan teladan.

Sebagaimana ditulis Kompas.id (15/1/2026), seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah muridnya sendiri. Insiden ini bermula ketika sang guru menampar seorang siswa yang dinilai bersikap tidak sopan. Tindakan tersebut memicu kemarahan siswa lain hingga berujung pada kekerasan massal.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, dalam program Kompas Malam (25/1/2026) menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran hak asasi anak dalam bidang pendidikan. Menurutnya, anak berhak merasa aman, bebas dari rasa takut dan kekerasan, sebagaimana dijamin konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun pertanyaannya, benarkah atas nama hak asasi manusia, perilaku murid yang tidak beradab dapat ditoleransi? Benarkah pula seorang guru dibenarkan melakukan kekerasan atas nama pendisiplinan? Lalu, di manakah posisi nilai-nilai adab Islam dalam sistem pendidikan hari ini?

Sekularisme yang Menggerus Adab
Fenomena teriakan, makian, bahkan pukulan—baik dari murid kepada guru maupun sebaliknya—kini seolah bukan lagi hal yang tabu. Kekerasan dinormalisasi dengan dalih pembelaan diri atau penegakan disiplin.

Relasi guru dan murid yang sejatinya dibangun atas dasar penghormatan, kasih sayang, dan keteladanan, justru berubah menjadi hubungan yang rawan konflik dan penuh kecurigaan.
Budaya malu memudar.

Adab tak lagi menjadi pegangan. Fenomena ini menandakan adanya persoalan serius dalam dunia pendidikan, salah satunya bersumber dari kurikulum yang dijalankan.

Kurikulum pendidikan berbasis sekuler telah menggeser peran agama dari pusat pembentukan karakter. Ajaran agama terpinggirkan, nilai adab terabaikan. Kondisi ini diperparah dengan lahirnya regulasi perlindungan anak berbasis perspektif hak asasi manusia sekuler-demokratis, yang kerap dipahami secara keliru.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 54, memang mengamanatkan perlindungan anak dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual di lingkungan pendidikan. Demikian pula Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 yang menitikberatkan perlindungan anak di sekolah.

Namun dalam praktiknya, aturan ini sering dimaknai secara parsial, seolah-olah anak kebal dari koreksi, sanksi, bahkan tuntutan adab dan etika. Inilah konsekuensi ketika manusia menetapkan aturan berdasarkan kepentingan dan akal semata, bukan wahyu.

Adab sebagai Jantung Pendidikan Islam
Islam sebagai agama sekaligus way of life memiliki pandangan yang utuh tentang pendidikan. Islam tidak hanya mewajibkan menuntut dan mengajarkan ilmu, tetapi juga menempatkan adab sebagai fondasi utama. Guru bukan sekadar pengajar akademik, dan murid bukan sekadar objek transfer pengetahuan.

Rasulullah ﷺ adalah teladan paripurna dalam membangun manusia berilmu sekaligus berakhlak mulia. Dalam tradisi keilmuan Islam, adab bahkan didahulukan sebelum ilmu.

Para ulama salaf seperti Imam Malik, Ibnu al-Mubarak, dan Yusuf bin al-Husain menegaskan pentingnya mempelajari adab sebelum memperdalam ilmu.

Sebagian dari mereka menghabiskan puluhan tahun untuk menata adab, karena mereka meyakini: sedikit adab lebih berharga daripada banyak ilmu tanpa akhlak.

Dalam Islam, guru menempati posisi mulia. Murid diperintahkan untuk menghormati, memuliakan, menjaga perasaan, menaati nasihat, dan mendoakan gurunya.

Sebaliknya, guru dituntut menjadi teladan –  berdisiplin, penyayang, berakhlak terpuji, serta ikhlas mendidik semata karena Allah Swt. Mendidik bukan sekadar profesi, melainkan amanah besar yang kelak dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

Peran Negara dalam Menjaga Adab
Mewujudkan sinergi ideal antara guru dan murid dalam bingkai ajaran Islam tentu tidak mudah tanpa dukungan sistemik. Di sinilah peran negara menjadi krusial.

Negara yang menjadikan Islam sebagai landasan nilai akan mampu menopang penerapan sistem pendidikan Islam secara menyeluruh—dari kurikulum, kebijakan, hingga atmosfer pendidikan.

Dengan dukungan negara, pendidikan tidak hanya melahirkan generasi cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara emosional dan bermartabat dalam bertutur serta bertindak. Inilah generasi berkepribadian Islam: pintar sekaligus beradab.L

Sejarah mencatat, kepemimpinan Islam global pernah menjadi saksi lahirnya peradaban pendidikan yang gemilang. Kota-kota seperti Cordoba, Kairo, dan Baghdad tumbuh sebagai pusat ilmu pengetahuan dunia.

Dari sana lahir para ilmuwan dan ulama yang ilmunya melahirkan ketundukan mendalam kepada Allah Swt, serta adab yang tinggi terhadap ilmu dan kehidupan.

Sudah saatnya umat Islam kembali menatap arah kebangkitan pendidikan yang berlandaskan adab dan nilai tauhid.

Menghadirkan kembali sistem pendidikan Islam secara utuh hanya mungkin terwujud di bawah naungan kepemimpinan Islam global yang menjadikan wahyu sebagai pedoman, bukan sekadar akal dan kepentingan manusia. Wallahu a‘lam bish-shawab.[]

Comment