Ketika Standar Syariat Masuk Pusaran Dagang Global

Opini1465 Views

Penulis: Nurjanah Fatahillah | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Isu sertifikasi halal kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi menggeser otoritas penentuan halal. Di tengah arus globalisasi, halal yang semestinya menjadi prinsip keimanan, kini kian diposisikan sebagai instrumen perdagangan internasional.

Seperti dilaporkan Kompas, pemerintah Indonesia membuka ruang pelonggaran sertifikasi halal dalam kerja sama dagang dengan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah produk manufaktur asal AS, seperti kosmetik dan alat kesehatan, tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal dari Indonesia.

Kebijakan ini juga mencakup pengakuan terhadap sertifikasi halal dari lembaga Amerika tanpa proses verifikasi tambahan yang ketat dari otoritas dalam negeri. Artinya, lembaga seperti BPJPH harus menerima standar halal dari luar negeri sebagai bagian dari komitmen perdagangan.

Senada dengan itu, sebagaimana diberitakan Tempo, pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi menjaga daya saing ekspor Indonesia, terutama setelah Amerika Serikat menerapkan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Diplomasi dagang dipilih untuk menghindari tekanan ekonomi yang lebih besar.

Namun demikian, kebijakan ini memantik kekhawatiran. Di satu sisi, Indonesia masih menghadapi persoalan internal dalam pengawasan halal. Kasus produk berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi menjadi bukti bahwa sistem yang ada belum sepenuhnya solid. Di sisi lain, pelonggaran terhadap produk impor justru berpotensi memperbesar celah pengawasan.

Lebih jauh, dalam lanskap global seperti yang sering dibahas dalam forum ekonomi dunia, halal tidak lagi semata dipahami sebagai kewajiban agama, melainkan sebagai bagian dari standar perdagangan. Hal ini membuka kemungkinan bahwa aturan halal dapat dinegosiasikan, bahkan dikompromikan, demi kepentingan pasar.

Padahal, dalam Islam, halal dan haram merupakan batas tegas yang tidak bisa ditawar. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan umat manusia untuk mengonsumsi yang halal dan baik. Perintah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga menuntut peran negara sebagai penjaga agar seluruh sistem berjalan sesuai syariat.

Dalam perspektif ini, negara seharusnya hadir sebagai pelindung umat, bukan sekadar fasilitator perdagangan. Ketika standar halal mulai bergeser dari otoritas syariat ke mekanisme pasar global, maka yang dipertaruhkan bukan hanya regulasi, tetapi juga kepercayaan publik dan integritas nilai keislaman itu sendiri.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mencermati setiap kebijakan yang menyangkut prinsip mendasar seperti halal. Sebab, ketundukan terhadap tekanan global tanpa pertimbangan nilai dapat berujung pada melemahnya kedaulatan—baik secara ekonomi maupun ideologis.

Sumber:
Seperti dilaporkan Kompas dan sebagaimana diberitakan Tempo terkait kebijakan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat serta dinamika sertifikasi halal dalam konteks global.

Comment