Ketua Umum SWI H.Iskandar S.Sos Bersama Jajaran Beraudiensi dengan Dewan Pers

Nasional79 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali melakukan audiensi dengan Dewan Pers (DP), di ruang Rapat lantai 7 Gedung DP, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026)

Sedikitnya Lima Anggota DP yakni Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto didampingi Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan & Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Yogi Ismanto dan Ketua Komisi Informasi & Komunikasi Maha Eka Swasta menerima audiensi tersebut.

Sementara jajaran DPP SWI yang ikut serta dalam audiensi yaitu, Ketua Umum SWI Iskandar, didampingi Sekjen Herry Budiman, Wasekjen Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Robert Marpaung dan Kabid Diklat Omega Tahun.

Dalam pertemuan tersebut dibahas topik terkait peraturan DP terbaru yakni, Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan dan pandangan umum terkait keanggotaan organisasi wartawan.

Wakil Ketua DP Totok Suryanto menyampaikan, saat ini pihaknya masih menemukan adanya anggota dari satu organisasi wartawan yang masih menjadi organisasi wartawan lainnya, atau masuk menjadi anggota organisasi perusahaan pers.

“Sekarang ini, masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua organisasi. Dia masuk di organisasi wartawan tapi masuk juga di organisasi perusahaan pers,” paparnya.

Ia juga mengutarakan, Dewan Pers ingin mengetahui berapa banyak jumlah wartawan sebenarnya di Indonesia. Maka ia menghimbau, setiap wartawan jangan bergabung di lebih dari satu organisasi dan yang sudah tidak aktif menjadi wartawan tidak perlu lagi tetap di organisasi tersebut.

Lantaran itu, DP akan melakukan verifikasi kembali jumlah keanggotaan organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen.

Sementara itu, Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers menekankan agar wartawan yang bergabung dengan organisasi wartawan haruslah wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Namun seorang pemilik media atau Direktur Perusahaan media, bergabungnya cukup di organisasi perusahaan media jangan bergabung lagi ke organisasi wartawan, karena hitungannya sudah menjadi pengusaha,” tegasnya.

Mengenai peraturan Dewan Pers terbaru Standar Organisasi Wartawan yang telah diterbitkan 30 Oktober 2025 silam, terdapat sejumlah perubahan persyaratan untuk menjadi konstituen DP.

Persyaratan tersebut antara lain, organisasi wartawan yang mengajukan permohonan menjadi konstituen DP, setiap anggotanya harus menyerahkan karya jurnalistik selama 6 bulan ke belakang.

“Kita inginnya semua organisasi wartawan yang jadi konstituen itu, wartawan aktif. Jadi, karya jurnalistik 6 bulan ke belakang bukanlah syarat yang sulit jika orang itu benar-benar wartawan,” ulasnya.

Ketum SWI Iskandar, sangat menyambut baik informasi – informasi yang disampaikan jajaran anggota DP tersebut.

Sebagai calon konstituen, imbuhnya, ia akan segera mensosialisasikan informasi dan arahan Dewan Pers kepada seluruh jajaran anggota SWI.

“Terima kasih kepada Wakil Ketua Dewan Pers Pak Totok dan anggota DP lainnya, yang sudah menerima SWI hari ini,” ucapnya.

Apa yang tadi dibahas dalam audiensi, terang Iskandar, menjadi perhatian penting bagi jajaran DPP SWI dalam upaya menjalani roda organisasi ke depan.

“Tentunya, apa yang kita sampaikan dan arahan dari para anggota DP tadi, akan kita sampaikan ke semua anggota SWI seluruh Indonesia,” pungkasnya.[]

Comment