Kewajiban Umat Membela Al-Qur’an

Opini782 Views

 

Oleh: Citra Salsabila, Pegiat Literasi

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “sesungguhnya (Al-Qur’an) itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril).” (TQS. At-Takwir ayat 19).

Al-Qur’an merupakan kitab bagi umat Muslim. Allah Swt. telah menurunkan Al-Qur’an secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad Saw. melalui malaikat Jibril. Tujuan sebagai petunjuk bagi umat manusia. Dan penyempurna bagi kitab-kitab sebelumnya.

Namun, kini Al-Qur’an begitu mudah dihina atau dilecehkan. Bahkan ada yang meminta dihapuskan 300 ayat sekaligus. Itulah yang diucapkan oleh pendeta Saifudin Ibrahim. Beliau meminta kepada Menag untuk menghapusnya dengan alasan berisikan radikalisme. (Jpnn.com, 21/03/2022).

Tentu ini mendapatkan respon yang negatif di kalangan masyarakat, terutama umat Muslim. Salah satunya dari Ulama Lebak Hasan Basri mengatakan bahwa ini bentuk intoleran. Sebab dapat menimbulkan kegaduhan antar umat beragama. Beliu pun menegaskan bahwa ajaran di dalam Al-Qur’an bersifat pokok, sehingga tidak boleh dikurangi. (Suaralampung.id, 19/03/2022).

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian polisi segera menindak tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim, karena pernyataannya diduga berisi pesan kebencian terhadap agama tertentu, sehingga akan mengganggu ketertiban beragama di Indonesia. Ditambah hal yang berkenaan agama akan sensitif untuk memecah belah antar umat beragama. (Jpnn.com, 21/03/2022).

Pelecehan Terhadap Al-Qur’an

Sangat memilukan. Kejadian melecehkan Al-Qur’an bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya ada yang berani menginjaknya, merobeknya, bahkan membakarnya. Itu semua dilakukan kebanyakan oleh orang non Muslim (baca: kafir) yang amat membenci Islam.

Bagi orang kafir, umat Muslim dicegah untuk bangkit dari keterpurukan. Dicegah pula untuk tidak memperbanyak keturunan, karena khwatir akan menguasai peradaban dunia. Sehingga berbagai cara dilakukan untuk melemahkannya.

Perilaku orang kafir ternyata didukung dengan hadirnya sistem sekularisme. Sistem yang memiliki asas pemisahan agama dari kehidupan. Itulah yang merekan gencarkan agar umat Muslim tidak mengikuti syariat Islam dalam ranah kehidupan. Seperti jual beli, sanksi, sosial masyarakat, dan pemerintah.

Tak heran, jika saat ini antar umat Muslim-nya saling curiga dan saling menuduh. Terutama bagi Muslim yang taat kepada syariat Allah Swt. sesuai tuntunan Al-Qur’an, maka di-cap radikal. Atau ada yang Muslim yang murtad pun dibiarkan, karena hak-nya bebas menentukan agama yang disukai, yang dapat membuatnya nyaman dan tenang.

Dari kejadian itu, jelaslah bahwa umat Islam dan ajarannya selalu menjadi bahan olok-olok orang kafir dan Al-Qur’an pun menjadi sasaran empuknya. Dengan mudahnya meminta penghapusan 300 ayat Al-Qur’an, tanpa disertai penjelasan dan pemahaman yang benar. Ini pelecehan terhadap Islam. Al-Qur’an dilecehkan, dianggap tidak sesuai dengan kehidupan saat ini.

Inilah potret umat akhir zaman, begitu mudah melecehkan Al-Qur’an dengan entengnya. Seolah merekalah (baca: orang kafir) yang benar, dan umat Islam menjadi tersudutkan. Bukti tidak adanya penjagaan agama di ranah Negara sehingga bebas berekspresi, berpendapat, dan berperilaku bablas.

Sanksi dalam Islam

Islam merupakan satu-satunya agama yang diridoi Allah Swt. Dan syariat Islam ada didalam Al-Qur’an, sehingga wajib hukumnya bagi umat Muslim membela dan memuliakannya. Firman Allah Swt. dalam QS. At-Taubah ayat 65-66:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. “Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.”

Dari ayat diatas, dijelaskan bahwa yang melecehkan Al-Qur’an termasuk golongan orang kafir. Dari Imam Nawawi bahwa yang menghina Al-Qur’an adalah kafir.

Al-Maliki menyebutkan, “Siapa yang merendahkan Al-Qur’an, atau sejenisnya, atau mengingkari satu huruf darinya, atau mendustai Al-Qur’an, atau bahkan sampai membuktikan apa yang diingkari, maka termasuk kafir menurut kesepakatan ulama.”

Maka, Islam pun memberikan hukuman yang tegas bagi orang melecehkan Al-Qur’an yang termasuk kekufuran. Sebab, hukumnya haram apapun bentuknya, seperti membakar, merobek, melemparkan maupun menafikan isi dan kebenaran ayat dan suratnya.

Jika pelakunya Muslim, maka dengan tindakannya itu dia dinyatakan kafir (murtad), maka pelaku mendapat hukuman mati, jika tidak bertobat selama diberikan waktu tiga hari.

Jika non Muslim (sebagai Ahli Dzimmah), maka dia dianggap menodai dzimmah-nya, dan bisa dijatuhi sanksi yang keras oleh Negara berupa ta’zir yang sangat berat, dan bisa dicabut dzimmah-nya, hingga sanksi hukuman mati.

Jika non Muslim (kafir Mu’ahad), maka tindakannya bisa merusak mu’ahadah-nya, dan negara bisa mengambil tindakan tegas kepadanya dan negaranya. Jika non Muslim (sebagai kafir Harb), maka tindakannya bisa menjadi alasan bagi Negara untuk melakukan perang terhadapnya dan negaranya. Itu semua dilakukan untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan Islam dan kaum Muslim. Wallahu’alam bishshawab.[]

Comment