RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Maybank Syariah bersama LPPOM DKI Jakarta memulai pelaksanaan sertifikasi halal periode II bagi 250 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rabu, 26 Februari 2026. Program ini melanjutkan kerja sama sebelumnya yang telah memfasilitasi 500 UMKM di Jakarta dan sekitarnya memperoleh sertifikat halal.
Kick off tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus mendorong daya saing UMKM. Maybank menyatakan fasilitasi ini diarahkan agar pelaku usaha lebih profesional dan mampu memperluas akses pasar, baik di tingkat nasional maupun global.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Azzady Bin Jamaluddin, Head of Shariah Wealth Management, Islamic Organization & Halal Ecosystem Maybank; Syah Wafi Muhammad, Head of Islamic Organization & Halal Ecosystem; serta Barkah Santosa, Business Development Islamic Organization & Halal Ecosystem Maybank Syariah. Dari pihak LPPOM DKI Jakarta turut hadir jajaran pengurus dan manajemen.
Azzady mengatakan, fasilitasi sertifikasi halal merupakan bagian dari komitmen sosial perusahaan dalam membangun ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan.
“Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membantu UMKM naik kelas,” ujarnya.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Implementasinya berada di bawah pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pemerintah menetapkan Oktober 2026 sebagai tenggat kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, kosmetik, obat tradisional, serta sejumlah barang gunaan.
Dalam kesempatan yang sama, LPPOM DKI Jakarta menyalurkan dana kebajikan (qardhul hasan) berupa dana bergulir bagi UMKM. Sumber dana tersebut berasal dari dukungan Maybank. Skema ini ditujukan untuk memperkuat permodalan dan kapasitas produksi pelaku usaha.
Direktur LPPOM, Deden Edi Soetrisna, mengatakan dana kebajikan dirancang untuk membantu pelaku usaha meningkatkan skala produksi dan volume penjualan.
“Dengan tambahan modal, kapasitas produksi diharapkan meningkat sehingga usaha bisa berkembang lebih cepat,” kata dia.
Selain seremoni pembukaan, kegiatan ini juga diisi dengan bimbingan teknis sertifikasi halal. Pelaku usaha mendapatkan pendampingan dalam pengisian dokumen, pemenuhan persyaratan, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kolaborasi perbankan syariah dan lembaga pemeriksa halal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan UMKM halal yang tangguh serta memperkuat posisi industri halal sebagai salah satu penopang ekonomi nasional.[]









Comment