RADARINDONESIANEW.COM, NEW YORK — Parlemen Israel, Knesset, dilaporkan menyetujui rancangan hukum yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan ini segera memicu kekhawatiran luas terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional.
Demikian dikatakan Dr Shamsi Ali, Lc melalui keterangan ya, Rabu (1/4/2926).
Berdasarkan rincian kebijakan yang beredar, tambah Shamsi, aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keamanan untuk menentukan lokasi persidangan, baik melalui mahkamah militer maupun sipil.
Selain itu, vonis hukuman mati dapat dijatuhkan tanpa persetujuan bulat seluruh hakim, dan pihak jaksa tidak diwajibkan mengajukan tuntutan hukuman mati sebelumnya dalam proses peradilan.
Dalam ketentuan lain, lanjut Shamsi, eksekusi akan dilaksanakan dengan metode gantung dalam waktu 90 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tahanan yang telah dijatuhi hukuman mati juga tidak dapat dimasukkan dalam skema pertukaran tahanan di masa mendatang.
Presiden Nusantara Foundation dan Direktur Jamaica Muslim Center New York ini menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah konflik.
Ia menyebut aturan ini bukan hanya berdampak pada tahanan Palestina, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan universal.
Shamsi menambahkan, sejumlah pakar hukum internasional menilai regulasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter dan standar hak asasi manusia global.
“Mereka mendesak lembaga-lembaga internasional untuk segera merespons, termasuk membuka kemungkinan pengajuan perkara ke pengadilan internasional.” Ujarnya.
Desakan juga muncul dari berbagai kalangan masyarakat sipil agar komunitas global meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel.
Seruan tersebut mencakup upaya penyebaran informasi terkait dampak kebijakan, mobilisasi aksi protes, serta dorongan kepada organisasi internasional untuk mengecam dan menuntut pembatalan hukum tersebut.
Kebijakan ini menurut Shamsi bukan sekadar isu regional, melainkan persoalan kemanusiaan yang lebih luas.
“Pengesahan Undang undang ini menjadi ujian bagi komitmen dunia internasional dalam upaya menegakkan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.” Imbuh Shamsi.[]













Comment