Selebrasi Tahunan Para Buruh, Akankah Mendatangkan Hidup Teduh?

Opini861 Views

Penulis : Nurmalasari | Aktivis Muslimah Purwakarta

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –  Bulan Mei merupakan agenda selebrasi (perayaan) para pekerja/buruh sedari dulu yang terus berulang setiap tahun. Perkara upah buruh dan hak-hak buruh menjadi akar masalah yang tidak pernah ada jalan keluar.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026.

Aksi ini seperti dilapirkan Bisnis.com (27/04/2026) disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dijamin konstitusi, sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan.

Berikut enam tuntutan utama KSPI dalam May Day 2026:

1. Mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi

2. Menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah

3. Menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP

5. Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

6. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi

Bukan hal baru para buruh terus menyuarakan jeritan hati, dari tahun ke tahun tuntutan buruh sebenarnya tidak ada yang berubah, tuntutan mereka yaitu menuntut kesejahteraan yang hingga kini belum belum mereka rasakan. Lantas dimana negara?

Sistem Kapitalisme

Nasib buruh kian menjadi misteri, keringat yang dikeluarkan tidak sebanding dengan kesejahteraan yang didapatkan. Terlebih saat diterapkannya UU Ciptaker Omnibus Law, nasib buruh kian menderita dan nelangsa.

Sumber utama dari ketidakadilan ini adalah akibat dari pengaruh sistem kapitalime yang dipegang oleh negara saat ini.

Dalam sistem kapitalisme, buruh dipandang hanya sebagai mesin bukan sebagai manusia, menjadikan mereka sebagai faktor produksi, alat untuk mendatangkan keuntungan.

Kebijakan-kebijakan yang sangat merugikan kaum buruh dikarenakan banyaknya perusahaan besar berusaha meminimalkan biaya produksi, yang berdampak kepada pemberian upah yang minim yang tidak sebanding dengan jam kerja yang padat.

Buruh pun dibuat dilema dengan berbagai kebijakan tersebut, jikalau memperjuangkan hak buruh, mereka kemungkinan akan diancam dengan PHK.

Sedangkan dalam sistem kapitalime justru perusahaan mendapatkan hak istimewa dari negara, perlindungan kepentingan untuk para oligarki yang memiliki modal besar untuk menjalankan suatu perusahaan.

Kapitalisme hanya melahirkan para pengusaha yang berorientasi pada keuntungan materi sebanyak-banyaknya dan menekan biaya produksi seminim mungkin.

Meskipun negara sudah memberikan beragam peraturan, dengan klaim untuk melindungi nasib buruh, akan tetapi justru kaum buruh lah yang di rugikan, karena nasib buruh hari ini tergantung perusahaan.

Sedangkan negara tidak memberi jaminan apapun yang mensejahterakan kaum buruh karena negara hanya berperan sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan. Seharusnya kesejahteraan bukan tanggung jawab perusahaan tapi tanggung jawab negara.

Negara dengan kekuasaannya justru membuat aturan yang lebih memihak kepentingan para oligarki. Seperti halnya dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Hal ini membuktikan bahwa penguasa dalam sistem ini berada dalam kepentingan korporasi.

Tak heran jika kesejahteraan bagi buruh bagai pungguk merindukan bulan. Terlebih himpitan ekonomi yang terus melambung tinggi, kebutuhan yang harus dipenuhi akan tetapi upah yang di dapat selalu tidak mencukupi. Maka selama negara masih bercokol ke sistem kapitalisme, mustahil kesejahteraan buruh akan tercapai.

Jaminan Kesejahteraan dalam Islam

Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang paripurna, tidak hanya mengatur ibadah ritual saja akan tetapi mempunyai konsep sistem kehidupan yang menyeluruh dan mengatur seluruh aspek kehidupan dari hal ekonomi, sosial, pendidikan, memiliki solusi atas semua problematika kehidupan termasuk dalam hal kesejahteraan buruh.

Dalam Islam kesejahteraan merupakan hak setiap individu yang wajib negara berikan sebagai amanah yang harus di penuhi. Negara dengan segala kemampuannya akan menjamin kaum buruh dalam mewujudkan kesejahteraannya serta mendapatkan haknya dengan baik, bukan sebagai budak korporasi yang hanya diambil keuntungan dari tenaganya saja.

Dalam pandangan Islam buruh merupakan pekerjaan yang sesuai dengan akad ijarah (upah) sesuai kesepakatan kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan.

Buruh sebagai pekerja bekerja sesuai dengan keahliannya dan mendapatkan upah sesuai kesepakatan di awal. Bersepakat mengenai upah, waktu kerja, jenis pekerjaan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Dari Ibnu Umar, ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW: “berikanlah upahnya kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering.” (H.R Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).

Dalam Islam, negara mempunyai sistem politik ekonomi Islam, dengan pengelolaan harta kepemilikan umum, harta kepemilikan negara dan zakat yang disimpan di Baitulmal.

Dengan bermodal inilah negara yang menjamin kesejahteraan semua warga negara dengan memenuhi kebutuhan publik yang meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan.

Sehingga beban tidak diberatkan kepada para buruh dan pengusaha. Karena dalam Islam ketentuan pemberian upah tidak berpatokan kepada UMR/UMK, tetapi melihat nilai manfaat jasa yang diberikan, sehingga besaran upah di setiap daerah berbeda – beda.

Masihkah berharap pada sistem rusak saat ini yang sudah terbukti tidak adil? Sudah saatnya kita membuka mata dan hati, untuk segera beralih ke sistem yang paripurna, karena hanya dengan sistem Islam yang bisa mensejahterakan kaum buruh. Wallahu’alam.[]

Comment