Komisi III DPR: Istilah Persekusi Terlalu Seram

Berita500 Views
Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat Kepolisian bersikap profesional dan adil dalam menyikapi kasus persekusi. Sementara itu, ia juga menilai istilah persekusi terlalu seram dan berlebihan.

“Hendaknya dalam menjalankan tugas Polri hanya mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya, bukan mengikuti opini sebagian orang,” kata Ketua MKD itu melalui siaran persnya di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Dia menjelaskan, dalam rumusan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sedangkan, di dunia internasional yang dimaksud persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.

“Yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta menurut kami tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme,” tandas Waketum Gerindra itu.

Dijelaskannya kembali, Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya melainkan karena perbuatanya yang menyinggung pribadi orang lain.

“Jikapun terjadi pelanggaran hukum, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP,” terang Dasco.

Sampai saat ini, jelas dia, tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia.

“Istilah persekusi terlalu seram dan berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta,” ujar Dasco.

Sekali lagi, menurutnya, yang paling penting Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum. (plt)

Comment