Penulis : Ria Nurvika Ginting, S.H, M.H | Dosen FH-UMA
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Belum lama ini viral sebuah video yang memperlihatkan sebuah kontes kecantikan transgender di sebuah hotel. Di dalam video terlihat salah satu peserta transgender mengenakan selempang bertuliskan “Aceh”.
Polisi telah turun tangan melakukan penyelidikan untuk mengkonfirmasi acara yang diadakan di Jakarta Pusat tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kepolisian akan memanggil penyelenggara maupun pihak hotel guna dilakukan pemeriksaan.
Polisi seperti ditulis liputan6.com (8/8/ 2024), masih mendalami beredarnya rekaman video viral tersebut. Adapun beberapa saksi yang akan diperiksa salah satunya transgender yang ikut menjadi peserta. Ade Ary juga menyampaikan bahwa penyidik akan menggali lebih jauh bagaimana proses ajang kecantikan transgender bisa terselenggara.
Hasil koordinasi dengan Polres Metro Jakpus dan Direktorat Intelkam dipastikan kontes kecantikan transgender tak kantongi izin.
Di sisi lain, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhoni Vernandhie membenarkan kontes kecantikan diselenggarakan di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat pada Minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, dia mengatakan proses penanganan perkara ini dan sanksi akan diserahkan ke pihak Satpol PP.
Dhanar mengatakan pihak hotel maupun panitia acara tidak kantongi izin keramaian. Padahal izin keramaian sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian (Parpol) Nomor 7 Tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Satpol PP (Kasatpol) Kota Administrasi Jakarta Pusat TP Purba menerangkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan pengelola hotel.
Ternyata kata dia, pihak panitia tidak memberitahukan secara rinci terkait dengan kontes kecantikan transgender. Pengakuan kegiatan tersebut untuk kegiatan Gala Dinner.
Dia juga menyampaikan soal izin penyelenggaraan keramaian yang diatur di dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat Budi Suryawan menambahkan pihaknya akan memberikan surat teguran pertama kepada pihak hotel.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubenur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Karena itu, termasuk kesalahan administrasi.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma juga menambahkan bahwa kontes transgender yang viral tersebut tidak ada mengantongi izin dari pihaknya. Menurut Dhany, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki kejadian tersebut.
Dhany berharap, hal serupa tak kembali terulang. Dhany mengungkapkan merujuk hasil penelusuran kepolisian saat ini memang tidak ditemukan ada unsur kriminal dalam kontes tersebut. Namun, soal perizinan pihaknya tengah membahas opsi sanksi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dengan adanya tulisan “Aceh” pada selempang yang dikenakan oleh peserta pemenang kontes kecantikan transgender tersebut menunjukkan bahwa adanya peserta yang menjadi perwakilan dari setiap daerah di Indonesia.
Hal ini membuat pemerintah Aceh buka suara melalui Kadis Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri yang mengaku keberatan dengan finalis yang membawa nama Tanah Rencong tersebut.
Fajri seperti ditulis detiksumut.com (8/8/2024) mengatakan pemerintah Aceh tidak pernah mengirimkan perwakilan untuk mengikuti kontes kecantikan tersebut. Pihaknya juga menyelidiki identitas finalis tersebut serta pihak yang menyelenggarakan acara. Fajri menyebutkan kontes kecantikan transgender tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang ditetapkan di Provinsi Aceh.
Semakin hari transgender semakin percaya diri untuk menunjukkan diri nya. Salah satu penyebab karena diberikannya mereka panggung. Selain itu, normalisasi terhadap hal ini juga nyata adanya.
Hal ini jelas terlihat dari pernyataan-pernyataan pihak-pihak berwenang yang lebih mempermasalahkan izin acara atau izin penyelenggaraannya. Kontes kecantikan transgendernya bukan sesuatu yang bermasalah bahkan dikatakan kejadian ini tidak memiliki unsur kriminal. Mengapa demikian?
Hal ini disebabkan standar hidup dalam sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga standar dalam menjalankan kehidupan bukan halal/haram tapi manfaat/keuntungan.
Dari sistem ini lahir yang namanya liberalisme yakni kebebasan. Di mana setiap orang diberikan kebebasan menentukan hidupnya sendiri selama tidak mengganggu kehidupan orang lain. termasuk dalam menentukan “gender” yang ia inginkan. Apalagi dengan pemilihan “gender” nya tersebut dia tetap produktif dan menghasilkan maka tidak dianggap suatu hal yang salah tapi malah dianggap prestasi. Kembali lagi karena liberalisme lahir dari sistem kapitalis yang berstandar dan berorientasi kepentingan materi semata.
Selama menghasilkan – walaupun hal itu sesuatu yang haram, tidak akan menjadi sebuah problema bahkan menjadi sesuatu yang wajar.
Fakta ini ditunjukkan jelas dengan adanya pernyataan salah seorang pejabat ketika menjelaskan ulang argumentasi DPR dalam proses perancangan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Argumentasi DPR kata dia seperti ditulis republika.com (23/5/2023) LGBT merupakan kodrat Tuhan sehingga dalam KUHP tidak boleh ada larangan maupun hukuman terhadap orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pejabat tersebut mengatakan, pihak yang mempertanyakan kepada dirinya mengapa orang LGBT tidak ditangkapi saja karena Indonesia merupakan negara Pancasila. Penangkapan lanjutnya, hanya bisa dilakukan apabila ada larangan LGBT dalam Undang-Undang.
Memang betul, berdasarkan hukum positif memang tidak ada aturan yang mengkriminalkan perilaku LGBT ini tapi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjelaskan Indonesia adalah Religious Nation State maka perilaku LGBT jelas bertentangan dan perbuatan yang diharamkan.
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dan Pancasila, Indonesia adalah religious nation state. Sebagaimana kita ketahui bahwa sebaian besar penduduk negeri ini muslim (86,19%), dan Islam jelas mengharamkan LGBT. MUI pun telah mengeluarkan fatwa pengharaman terhadap perilaku LGBT ini (fatwa MUI 2014).
Hukum dapat dipakai sebagai sarana preventif dan represif untuk menyelamatkan manusia dari kehancuran ras. Hukum itu berfungsi sebagai pengatur untuk menertibkan hidup manusia.
Indonesia yang merupakan Religius Nation State maka agama sejatinya dipakai untuk membatasi perbuatan yang dinilai bertentangan dengan moral dan agama. Sudah jelas di hadapan kita bahwa LGBT merupakan sebuah konspirasi global yang akan membawa bahaya besar bagi negara dan penduduknya.
Penyebaran LGBT di Indonesia merupakan upaya sistemis yang banyak dipengaruhi oleh serangan budaya barat. Hal ini dilakukan dalam upaya menjauhkan masyarakat Indonesia agar meninggalkan ajaran agama melalui sekularisme yakni pemisahan agama dari kehidupan. Karenanya harus ada perlawanan dan dipersiapkan sanksi buat pelakunya. Bisakah dengan hukum dan sistem yang ada saat ini?
LGBT dalam pandangan Islam
Penyebaran ide dan perilaku LGBT menggunakan dalih kebebasan dan HAM. LGBT dibenarkan dengan ide relativitas kebenaran dan moral. Intinya tidak ada kebenaran tunggal yang mengikat semua orang. Kebenaran bersifat majemuk; bergantung individu, budaya dan konteks sosial tertentu. Semua orang harus toleran terhadap perbedaan dan ukuran moralitas serta ukuran benar dan salah menurut pihak lain.
Karena itu, menurut ide ini, perilaku LGBT tidak boleh dipandang sebagai perilaku menyimpang tak bermoral dan abnormal. Menurut ide ini, LGBT hanya merupakan keberagaman orientasi seksual seperti perbedaan suku, agama, ras, dan budaya dalam masyarakat.
Perilaku LGBT dianggap manusiawi dengan dalih tidak merugikan orang lain; yang penting perilaku seksual yang terjadi aman, nyaman dan bertanggung jawab. Masyarakat lantas dituntut toleran terhadap perilaku menyimpang LGBT tersebut
Penyimpangan perilaku dan seksual ini tidak bisa dianggap sebagai hak asasi manusia. Dengan berlindung di balik HAM, tidak boleh penyimpangan seperti ini dibiarkan dan dipelihara karena justru merusak kehidupan dan generasi umat manusia termasuk diri pelakunya sendiri.
Inilah buah dari rusaknya sistem yang diterapkan di tenggah-tengah kita saat ini yakni sistem demokrasi ala Barat yang sangat liberal dan kapitalistik – yang tidak berstandar pada halal-haram tapi kepada manfaat semata.
Manusia diciptakan Allah Swt. dengan fitrah yang melekat dalam dirinya. Dengan bekal potensi kehidupan (thaqah hayawiyah), seperti kebutuhan jasmani dan naluri, manusia akan terdorong melakukan suatu perbuatan. Potensi yang dimiliki manusia ini sama dengan makhluk hidup yang lain. Perbedannya, manusia diberikan Allah Swt. akal sehingga perbuatan manusia memiliki perbedaan dengan makhluk hidup yang lain.
Perilaku seks adalah manifestasi dari naluri seksual yang dimilki oleh makhluk hidup termasuk manusia. Allah menciptakan berpasang-pasangan yakni wanita dan pria. Manusia dapat memenuhi naluri seksualnya dengan cara yang salah seperti berzina dan dengan cara menyimpang seperti sesama jenis, sodomi ataupun sejenisnya. Hal ini tidak hanya salah dan menyimpang tapi sudah menyalahi fitrah yang telah ditetapkan Allah sebagai sang khlaiq dan mudabbir (pengatur).
Alasan dan dalil-dalil HAM yang berlawanan dengan nilai nilai kemanusiaan secara luas, tidak diakui dalam Islam. Justru alasan dan dalil-dalil seperti ini harus dibuang jauh-jauh dari kehidupan umat Islam. Karena jelas bertentangan dengan dalil-dalil syariah sebagai hukum yang mutlak kebenarannya.
Dalil HAM ini tidak boleh dijadikan sebagai alat justifikasi untuk memelihara penyimpangan yang jelas dilaknat oleh Allah Swt dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, Islam yang paripurna telah menyediakan konsep aturan dari pencegahan penyimpangan serta sanksi yang keras dan tegas bagi pelakunya.
Salah satu sanksi yang ditetapkan bagi pelakunya adalah dibunuh – sebagian ulama ada yang menyatakan dirajam; ada yang menyatakan dijatuhkan dari atas bangunan yang tinggi hingga mati. Sanksi ini bukan hanya berlaku untuk pelaku, tetapi orang yang disodomi juga dikenakan sama, kecuali bagi yang dipaksa untuk disodomi.
Selain hukuman yang keras, islam juga mengharamkan tayangan-tayangan atau apa saja yang mempromosikan penyimpangan seks tersebut. Tentu saja konser dan acara apa pun yang mendukung LGBT ini tidak boleh dibiarkan. Apalagi dalam bentuk film, kontes waria dan sebagainya- karena hal ini bisa mempromosikan dan menyuburkan apa yang diharamkan oleh Islam.
Hukum Islam yang tegas dan bersumber dari sang Khaliq ini hanya dapat diterapkan dalam sebuah sistem yang menerapkan syariat islam secara kaffah. Suatu kemustahilan berharap dengan sistem saat ini yakni Demokrasi-Kapitalis yang menjunjung kebebasan berekspresi dan bersumber dari akal manusia lemah dan terbatas sehingga tidak sesuai dengan fitrah manusia.Hanya berlandaskan hawa nafsu semata dan kepentingan serta manfaat semata.
LGBT akan semakin subur dalam sistem yang diterapkan saat ini. Hanya dengan sistem Islam kaffah (sempurna) yang akan memberantas tuntas perilaku menyimpang ini secara tegas karena jelas-jelas melanggar syariat yang telah ditetapkan sang khaliq yang berhak membuat hukum.[]
Comment