![]() |
| KAPSI datangi KPK terkait revisi PP 52/53.[Nicholas/radarindonesianews.com] |
rekannya datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Kamis (20/10).
Kedatangan KAPSI, menurut Arief, untuk melaporkan dugaan gratifikasi dan korupsi, sehubungan dengan kebijakan rencana revisi PP nomor 52 dan 53 tahun 2000.
Menteri Komunikasi dan Informasi berencana akan melakukan Revisi terhadap PP nomor 52 dan PP nomor 53 Tahun 2000 tentang penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekwensi sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia.
“Pihak kami menemukan adanya kebocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai seller,” ungkapnya.
Bila dilihat dalam agreement tersebut, pada klausul 3 disebutkan pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3.2 bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekwensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.
“Hal itu diminta pihak China Telecom agar dalam spectrum frekwensi sharing, tidak diperlukan investasi tambahan guna membangun jaringan frekuensi di lokasi yang belum ada jaringan frekuensi dari penjualan,” cetus Ariefnoer.
Penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekwensi sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia.
Penurunan tarif interkoneksi antar operator dimaksudkan agar perusahaan yang akan diambil China Telcom dapat bersaing dengan mudah.












Comment