KPK Dipraperadilankan, Agus Rahardjo Santai Saja

Berita404 Views
RADARINDONESIANEWS.OM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait dana hibah dan bantua sosil (bansos) Banten yang diduga melibatkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.

Bahkan, KPK tidak menyiapkan langkah khusus terkait gugatan yang dilayangkan Boyamin Saiman, Koordinator MAKI yang juga pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar. “Setiap pengajuan praperadilan akan kita hadapi seperti biasa. Tidak perlu persiapan khusus,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip tengokberita.com, Sabtu (7/1/2017).

Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi gugatan tersebut dengan santai.


“Ada Korsup Penindakan di KPK yg memonitor,” katanya singkat.

Seperti diketahui, KPK digugat dikarenakan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berupa pengumpulan bukti-bukti secara tertutup untuk menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai Tersangka. 

Namun bukannya menetapkan tersangka, KPK malah melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Agung dengan tidak melakukan pengawasan dan kontrol sehingga membiarkan Kejaksaan Agung tidak mengajukan tersangka Ratu Atut Chosiyah ke pengadilan. (res/tb)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment