Kuasa Hukum ROZ Ajukan Pra Peradilan, Berikut Tanggapan Kajari Gunungsitoli  

Daerah, Kep. Nias2776 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Penetapan status tersangka terhadap ROZ dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar direspons melalui pengajuan pra peradilan.

ROZ yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Nias sekaligus Pengguna Anggaran (PA), melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (6/4/2026).

Kuasa hukum ROZ, Marcos Confery Kaban, menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

“Kami secara resmi telah mendaftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Langkah ini kami tempuh demi keadilan. Menurut kami, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak berdasar dan cacat hukum karena alat bukti tidak mencukupi,” ujar Marcos, sebagaimana dilansir waspada.id.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum ROZ.

“Jika ada yang dianggap tidak sesuai prosedur atau tidak berdasar, silakan tempuh jalur hukum. Kita uji di pengadilan. Hak konstitusional setiap warga negara tidak dibatasi,” kata Firman kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Firman menjelaskan, proses penanganan perkara telah melalui tahapan sesuai ketentuan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, Kejaksaan juga melibatkan tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang telah melakukan pemeriksaan sejak awal Januari 2026.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan pendalaman oleh tim ahli, kami menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni JPZ, OKG, FLPZ, LN, dan ROZ. Empat di antaranya telah ditahan dan kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Sementara itu, ROZ hingga kini belum ditahan dengan alasan kesehatan. Pihak kejaksaan menyatakan akan kembali melayangkan surat pemanggilan.

“Pada pemanggilan pertama dan kedua, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan dijadwalkan memenuhi panggilan pada 16 April. Kami akan kembali melakukan pemanggilan,” ujar Firman.

Terkait kemungkinan penahanan, Firman menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan proses pemanggilan.

“Apakah akan dilakukan penahanan, kita lihat nanti. Yang jelas, yang bersangkutan tetap dipanggil sebagai tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggung-jawaban hukum. Kita ikuti saja prosesnya,” tegasnya.

Sebagaimana informasi yang dihimpun Radar Indonesia News, sidang perdana pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum ROZ dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026).[]

Comment