Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 157 Kepala Desa, Ini Arahan Bupati Nias

Daerah, Kep. Nias191 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias, Ya’atulo Gulo menekankan kepada para kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ya’atulo usai menyerahkan secara simbolis SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Nias, Kamis (25/7/2024), bertempat di lapangan upacara Kantor Bupati Nias, Desa Hilizoi, Kecamatan Gido.

“Atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Nias, saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya,” ucap Ya’atulo.

“Saya berharap pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini akan menambah semangat dalam mengabdi di desa dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat kita,” sambung Bupati Nias.

Menurutnya, penambahan dua tahun masa jabatan kepala desa ini dapat diartikan untuk membawa perubahan yang berarti, dapat dilihat, dapat dirasakan dan disukai masyarakat di desa.

“Bila desa kita maju, maka muara kemajuan itu adalah kemajuan Kabupaten Nias. Desa merintis, Pemerintah Kabupaten menyelesaikan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, tantangan utama kedepan dengan status daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) adalah mengentaskan desa terisolir, penanganan stunting hingga kemiskinan ekstrim dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, perpanjangan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dalam satu periode pemerintahan ini merupakan penerapan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.[]

Comment