Penulis: Ita Safitri | Muslimah Peduli Generasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Di tengah gencarnya narasi pembangunan sumber daya manusia, akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi justru semakin menghadapi tantangan. Menyusutnya subsidi pendidikan tinggi berdampak pada meningkatnya biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa. Akibatnya, banyak anak bangsa terpaksa mengubur impian meraih gelar sarjana karena terbentur oleh biaya.
Berdasarkan laporan “Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025” oleh Kemdiktisaintek sebagaimana ditulis detik. com, menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
Data putusnya pendidikan mahasiswa ini, merupakan fenomena yang tak dapat dilepaskan dari kebijakan pendidikan dalam sistem kapitalisme yang mendorong kampus untuk membiayai dirinya sendiri.
Ketika subsidi negara terbatas, perguruan tinggi akhirnya bergantung pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai pungutan lainnya sebagai sumber pemasukan utama.
Akibatnya, mahasiswa dan keluarganya menjadi pihak yang menanggung beban biaya pendidikan yang semakin besar.
Bahkan, setiap isu pengurangan bantuan operasional perguruan tinggi selalu memunculkan kekhawatiran akan kenaikan biaya kuliah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam sistem kapitalisme telah bergeser dari hak dasar menjadi komoditas ekonomi. Kampus dipaksa beroperasi layaknya institusi bisnis yang harus mencari pemasukan untuk mempertahankan layanan dan operasionalnya.
Negara pun lebih banyak berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, akses pendidikan tinggi semakin ditentukan oleh kemampuan finansial, bukan semata kemampuan akademik.
Padahal, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun peradaban dan melahirkan generasi ahli di berbagai bidang. Ketika biaya kuliah semakin mahal, yang terhalang bukan hanya individu tertentu, melainkan masa depan bangsa secara keseluruhan.
Banyak potensi unggul dari keluarga sederhana gagal berkembang karena tidak mampu membayar biaya pendidikan yang terus meningkat.
Pada saat yang sama, kesenjangan sosial semakin melebar karena pendidikan berkualitas hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda: _”Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.”_ (HR. Ibnu Majah no. 224, dinilai hasan oleh sebagian ulama).
Sehingga dengan ini, Islam memandang bahwa pendidikan adalah kebutuhan mendasar yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan atau dijadikan ladang bisnis. Negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) berkewajiban menyediakan pendidikan secara gratis dan berkualitas bagi seluruh warga, termasuk hingga jenjang pendidikan tinggi.
Tujuannya bukan sekadar mencetak tenaga kerja, melainkan membentuk generasi yang berkepribadian Islam dan memiliki kepakaran yang dibutuhkan umat.
Dalam sistem Islam, pembiayaan pendidikan berasal dari Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan syar’i sehingga tidak bergantung pada pungutan dari mahasiswa. Karena itu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan setinggi-tingginya tanpa dibatasi kondisi ekonomi.
Dengan mekanisme tersebut, tidak akan ada mahasiswa yang terpaksa putus kuliah hanya karena ketiadaan biaya.
Selain kampus negeri, kampus swasta juga tetap dapat beroperasi dalam naungan negara Islam. Pembiayaannya dapat ditopang melalui wakaf dan sumber-sumber syar’i lainnya, sehingga pendidikan tetap dapat diberikan secara gratis kepada masyarakat. Kurikulum yang diterapkan pun berada dalam satu visi yang sama, yaitu membentuk generasi berilmu, beriman, dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi umat.
Karena itu, mahalnya biaya kuliah sejatinya bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan buah dari sistem kapitalisme yang memosisikan pendidikan sebagai komoditas. Selama pendidikan masih tunduk pada logika untung-rugi, akses terhadap ilmu akan terus menjadi barang mahal.
Sebaliknya, Islam menawarkan sistem yang menjadikan pendidikan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara, sehingga setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu dan berkontribusi bagi peradaban. Wallahu a’lam bish shawab.[]










Comment