La Nyalla Mattaliti Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kadin

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan, saat
mengumumkan penetapan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka di Surabaya
pada Rabu, 16 Maret 2016. (Nur Faishal)
RADARINDONESIANEWS.COM, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
menetapkan La Nyalla Mattaliti, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Jatim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2012
sebesar Rp5 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk membeli saham Bank
Jatim.

 

Pengumuman tersangka La Nyalla disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan.

 

“Pada hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan
tersangka atas perkara korupsi Kadin atas nama inisial LN (La Nyalla),”
katanya kepada wartawan di Surabaya pada, Rabu sore, 16 Maret 2016.

 

Made menjelaskan, penetapan tersangka La Nyalla berdasarkan surat
penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret
2016. Surat itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik)
bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

 

Dia mengatakan, La Nyalla disangka menggunakan dana hibah yang
mengucur dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur
pada tahun 2012 untuk membeli saham IPO Bank Jatim. Nilainya sebesar Rp5
miliar. “Sprindiknya untuk korupsi lima miliar, bukan sprindik TPPU
(tindak pidana pencucian uang),” kata Made.

 

Dia menjelaskan, sprindik itu adalah baru setelah sprindik yang
lama dimentalkan Kadin Jatim dalam gugatan praperadilan di Pengadilan
Negeri Surabaya pekan lalu. “Kalau yang dipraperadilan itu sprindik
umum. Sprindik baru ini ada tersangkanya, inisial LN (La Nyalla),” ujar
Made.

 

Di sisi lain, pengumuman tersangka La Nyalla diwarnai ketegangan.
Lebih 300 personel polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) dan Polrestabes
Surabaya disiagakan. Dua mobil water canon, kawat berduri, dan anjing penggertak (K9) disiagakan sebagai antisipasi kedatangan massa pendukung La Nyalla.

 

La Nyalla Mattaliti Jadi Tersangka Korupsi Hibah Kadin

 

Maklum, informasi penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyebar
lebih dulu sejak siang. Informasi dari Kejaksaan, Kepala Kejaksaan
Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung, yang akan mengumumkannya. Informasi itu
menyebar cepat di grup aplikasi percakapan Whatsapp dan sampai ke
pendukung La Nyalla. 

 

Hingga Aspidsus Made selesai memberikan keterangan, massa pendukung
La Nyalla masih berkumpul di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jatim.
Ratusan polisi juga masih berjaga-jaga. (ase)

Comment