Oleh: Yuslinawati, Aktivis Dakwah
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Setelah runtuhnya negara Islam hukum hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan as-sunah pun seakan menghilang, salah satunya adalah hukum bagi para pezina.
Selama ini banyak pasangan yang tinggal satu rumah tanpa ikatan pernikahan tidak menjadi masalah bagi sebagian orang.
Kita ketahui bersama bahwa negara kita saat ini sedang mengadopsi hukum liberal atau kebebasan di mana setiap individu berhak menentukan pilihan termasuk berhubungan dengan lawan jenis tanpa ada ikatan suci atau pernikahan.
Namun baru baru ini negara mengesahkan undang-undang tentang adanya larangan seks di luar nikah.
Tentu saja orang orang liberal tidak setuju dengan undang-undang tersebut.
Dilansir dari CNBC Indonesia, media asing berbondong-bondong menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi KUHP 6 Desember lalu.
Pasalnya dalam UU tersebut ada aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong. Bahkan ada hukuman penjara jika melanggar.
Berdasarkan KUHP baru, perzinaan akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, mencapai Rp 10 juta.
Ancaman penjara yang dilayangkan untuk para pezina tersebut sebenarnya bukan lah ancaman yang menakutkan bagi para pelakunya, belum lagi negara kita saat ini yang biasa kita kenal dengan istilah tajam kebawah tumpul ke atas membuat pelaku kemaksiatan tidak takut untuk melakukan perbuatan tersebut.
Karena dalam sistem kapitalis sekarang ini orang yang memiliki uang sangat mungkin memiliki kekuasaan.
Keresahan atas undang-undang yang melarang seks di luar nikah menjadikan beberapa media asing ikut campur tangan dalam persoalan ini, mereka beramai-ramai mengamati pengesahan atas undang-undang tersebut
Berikut media-media yang melaporkan terkait KUHP baru.
– South China Morning Post (SCMP). Media Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), melaporkan pengakuan turis asing yang enggan datang ke RI karena aturan baru.
Dalam sebuah video yang dipublikasikan di akun Twitter resmi @SCMPNews, media itu memberi judul “Travellers rethink plans after Indonesia bans extramarital sex”. Di mana dimuat pernyataan turis mengaku akan pikir-pikir kembali untuk berlibur di RI.
“Jadi, kalau saya tidak bisa tinggal dengan pacar saya di hotel bersama, saya akan berpikir dua kali,” ujar salah seorang turis bernama Wu Bingnan di Bali kepada media itu dikutip Sabtu (10/12/2022).
Pernyataan salah satu seorang turis pelancong ia menyatakan keberatan jika dirinya dan pacarnya tidak tinggal di hotel bersama dan besar kemungkinan turis tersebut tidak akan berlibur ke Indonesia.
Dengan alasan yang menurutnya sesuatu yang menjadi urusan pribadi bagi para individu termasuk dirinya
Hal sama juga dimuat media Eropa, Euronews. Dengan judul “Indonesia bans sex outside of marriage: Will new laws affect tourists too?” digambarkan bagaimana penolakan juga muncul dari industri pariwisata lokal.
“Kami sangat menyayangkan pemerintah menutup mata. Kami telah menyatakan keprihatinan kami kepada kementerian pariwisata tentang betapa berbahayanya undang-undang ini,” tulis media itu mengutip sumber seorang pejabat asosiasi, Maulana Yusran.
Jelas saja para kapitalis akan menyayangkan keputusan atas undang-undang larangan seks diluar nikah, pasalnya Indonesia adalah tempat yang nyaman bagi para turis untuk berlibur bahkan sebagian besar penghasilan negara melalui pariwisata yang sering digunakan turis asing untuk menikmati hidupnya
BBC International
Tak hanya pelancong, penduduk lokal pun merasa tak aman dengan aturan baru, sebagaimana dilaporkan media asal Inggris BBC International.
Laporan itu menyoroti seorang warga RI bernama Ajeng yang takut bila ada laporan dari keluarganya terkait keputusannya untuk tinggal bersama pasangannya tanpa menikah. Mereka sudah bersama selama lima tahun terakhir.
“Dengan undang-undang baru, kami berdua bisa masuk penjara jika salah satu keluarga memutuskan untuk membuat laporan polisi. Bagaimana jika ada salah satu anggota keluarga yang bermasalah dengan saya dan memutuskan untuk mengirim saya ke penjara?” katanya kepada BBC.
Tidak hanya asing yang merasa terganggu dengan larangan seks bebas ternyata penduduk lokal pun merasa terancam hidupnya bahkan ia merasa tidak nyaman dengan adanya keputusan tersebut, karena ia dengan pasangannya sudah tinggal bersama selama lima tahun tanpa adanya ikatan pernikahan. Ini lah gambaran betapa buruknya sistem yang tidak berlandaskan dengan Islam yang dimana manusi hanya mengedepankan nafsunya saja.
Tentu saja akibat yang akan timbul nantinya ialah jika pasangan tersebut memiliki keturunan pastinya anak yang terlahir tidak memiliki nasab atau tidak punya hubungan dengan laki-laki yang menjadi pasangan wanita itu.
Masih banyak lagi kerusakan dan kerugian yang terjadi jika setiap pasangan, hidup bersama tanpa adanya ikatan pernikahan.
Larangan Islam Terhadap Pasangan Tanpa Ijab Qobul
Islam sangat melarang perbuatan zina bahkan untuk mendekatinya saja tidak boleh apalagi sampai melakukan perzinahan
Allah SWT berfirman yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Ayat lain yang menjelaskan betapa buruknya zina di mata Allah SWT adalah surat An Nur ayat 2.
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Jelas bahwa ayat-ayat tersebut menunjukkan betapa buruknya perbuatan zina itu dan betapa hinanya bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut. Nauzubillah
Hukum pezina dalam Islam
Daulah khilafah adalah sebuah negara yang berlandaskan Islam semua aturan yang diterapkan bersumber dari Al-Qur’an dan as-sunah.
Begitu pula bagi seorang pezina. Hukumannya pun berbeda misalnya saja pezina yang belum menikah maka hukumnya adalah cambuk sampai seratus kali jika pezina tersebut sudah menikah dan berzina dengan pasangannya yang tidak halal baginya maka hukumannya adalah rajam
Hukumannya harus di saksikan orang banyak dengan tujuan agar orang yang melihat hukuman tersebut tidak ingin melakukan perbuatan yang sama pula.
Jika seperti itu akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan insyaa Allah perbuatan zina tidak akan terjadi lagi dan kecil kemungkinannya orang akan melakukan perbuatan hina tersebut. Wallahu a’lam bish-shawab.[]










Comment