LGBTQ, HAM, dan Sekularisme: Mencari Akar Persoalan

Opini33 Views

Penulis: Reskidayanti | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -– Isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) bukan lagi sekadar perbincangan di ruang-ruang tertutup. Dalam beberapa tahun terakhir, gerakan ini semakin terbuka menyuarakan eksistensinya di ruang publik dengan menjadikan hak asasi manusia (HAM) sebagai narasi utama.

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, kampanye LGBTQ terus berkembang melalui media sosial, komunitas, hingga advokasi kebijakan.

Di Indonesia, pemerintah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Sebagaimana diberitakan ANTARA pada 9 Juli 2026, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi berbagai ancaman nonmiliter.

Sebagai tindak lanjut, DetikHikmah pada 17 Juli 2026 melaporkan bahwa Kementerian Agama menyiapkan berbagai konten edukasi sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran perilaku LGBTQ di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

Namun, kebijakan tersebut tidak luput dari kritik. Hukumonline pada 8 Juli 2026 memberitakan bahwa sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, sebagaimana dikutip ANTARA pada 9 Juli 2026, menegaskan bahwa Perpres tersebut bukanlah regulasi yang melegalkan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ.

Menurutnya, seluruh warga negara, termasuk individu LGBTQ, tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin konstitusi.
Dilema HAM

Perdebatan mengenai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menunjukkan adanya tarik-menarik antara perlindungan hak individu dengan kepentingan menjaga nilai-nilai sosial, budaya, agama, dan ketahanan bangsa.

Dalam pandangan penulis, persoalan mendasar yang perlu dicermati adalah inkonsistensi penerapan konsep HAM. Di satu sisi, HAM dijadikan landasan untuk melindungi setiap individu tanpa diskriminasi.

Namun di sisi lain, konsep tersebut sering dipandang mengabaikan nilai moral, norma agama, dan kepentingan masyarakat yang juga menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa.

Gerakan LGBTQ saat ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan perilaku individual semata. Di berbagai negara, gerakan ini berkembang menjadi gerakan global yang memiliki agenda sosial dan politik, termasuk mendorong pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis.

Dalam perspektif penulis, paradigma HAM dan kesetaraan gender menjadi pintu masuk bagi upaya legalisasi tersebut.
Padahal, menurut pandangan Islam, praktik LGBTQ bertentangan dengan fitrah manusia.

Selain persoalan akidah, penulis berpandangan bahwa perilaku tersebut berpotensi membawa dampak terhadap kesehatan, ketahanan keluarga, pendidikan, hingga pembentukan moral generasi.

Asas Liberal Sekuler

Menurut penulis, menguatnya kampanye LGBTQ di berbagai negara, termasuk negara berpenduduk mayoritas Muslim, tidak dapat dilepaskan dari berkembangnya paham liberalisme yang lahir dari sistem sekuler.

Dalam sistem ini, kebebasan individu ditempatkan sebagai ukuran utama sehingga norma agama tidak lagi menjadi landasan dalam menentukan benar atau salah.

Kondisi tersebut, menurut penulis, tampak ketika negara lebih berhati-hati menggunakan pertimbangan agama dalam menyusun regulasi. Akibatnya, persoalan LGBTQ lebih banyak diposisikan sebagai isu hak individu dibandingkan persoalan moral, pendidikan, ketahanan keluarga, dan ketahanan bangsa.

Karena itu, penulis menilai bahwa menetapkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter tanpa mengubah paradigma sekularisme belum mampu menyelesaikan akar persoalan.

Selama landasan hukum masih bertumpu pada paradigma sekuler, maka benturan antara nilai agama dan HAM akan terus berulang.

Menyelamatkan Peradaban
Islam, menurut penulis, merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak hanya ibadah ritual seperti salat, puasa, zakat, dan haji, tetapi juga mencakup sistem hukum, pendidikan, ekonomi, politik, serta hubungan sosial kemasyarakatan.

Allah SWT berfirman: “Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.”
(QS. An-Nahl: 89).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam hadir sebagai pedoman yang mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia.

Oleh karena itu, menurut penulis, kaum Muslim semestinya menjadikan akidah Islam sebagai dasar dalam mengatur kehidupan pribadi maupun kehidupan bernegara.

Dalam sistem hukum Islam dikenal adanya hudud, qishash, dan ta’zir sebagai bentuk sanksi terhadap tindak pidana. Seluruh sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan setelah terpenuhi syarat pembuktian secara syar’i dan tidak terdapat unsur syubhat.

Terkait praktik liwath (homoseksual), Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dalam pandangan fikih yang dianut penulis, pelaksanaan sanksi tersebut merupakan kewenangan negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.

Sanksi tidak dijalankan oleh individu ataupun kelompok masyarakat, melainkan oleh pemerintah melalui mekanisme peradilan yang memenuhi ketentuan syariat.

Menurut penulis, fungsi sanksi dalam Islam bukan sekadar memberikan hukuman, tetapi juga sebagai zawajir (pencegah) agar masyarakat tidak mengulangi kemaksiatan serta jawabir (penebus dosa) bagi pelakunya di akhirat.

Karena itu, penulis berpandangan bahwa penanganan gerakan LGBTQ tidak cukup hanya melalui edukasi ataupun regulasi parsial.

Diperlukan sistem kehidupan yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan sehingga negara memiliki pijakan yang utuh dalam menjaga akidah, moral, ketahanan keluarga, serta keberlangsungan peradaban.
Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment