Manifestasi Konstitusional Hak Pekerja Domestik: Kado Keadilan Hukum di Hari Kartini

Opini28 Views

Penulis: Rasdiana, S.H.I, M.H | Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA —  Setiap tanggal 21 April, kebaya dan sanggul seolah menjadi seragam wajib untuk merayakan memori tentang Raden Ajeng Kartini. Kita mengenangnya sebagai pionir yang mendobrak pingitan, memperjuangkan literasi, dan menggugat ketidakadilan gender di masanya.

Namun, di tahun 2026 ini, perayaan Hari Kartini terasa jauh lebih substansial dan tidak sekadar seremonial. Momentum ini bertepatan dengan babak baru sejarah hukum Indonesia: disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Jika Kartini menulis surat-surat yang mengguncang kesadaran kolonial tentang hak perempuan, maka pengesahan regulasi ini adalah jawaban atas surat-surat “tak kasatmata” dari jutaan perempuan yang bekerja di balik pintu-pintu rumah tangga.

Pengesahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah bentuk emansipasi nyata yang menyentuh akar rumput.

Melampaui Simbolisme Kebaya

Selama puluhan tahun, Hari Kartini sering kali terjebak dalam romantisme visual. Kita sibuk dengan perlombaan busana adat, namun abai terhadap nasib perempuan yang membantu kita mengenakan busana tersebut.

Faktanya, mayoritas Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia adalah perempuan. Mereka adalah tulang punggung ekonomi keluarga yang selama ini bekerja dalam ruang gelap hukum—tanpa kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, apalagi perlindungan dari kekerasan.

Disahkannya UU PPRT di sekitar momen Hari Kartini tahun ini adalah sebuah puitika keadilan yang sangat tepat. Ini adalah pengakuan negara bahwa pekerjaan domestik adalah pekerjaan layak.

Dengan aturan ini, negara tidak lagi melihat PRT sebagai “pembantu” yang bekerja atas dasar belas kasihan, melainkan sebagai pekerja yang memiliki hak asasi dan martabat yang setara dengan buruh pabrik maupun pegawai kantoran.

Menghapus Stigma, Menegakkan Martabat

Salah satu hambatan terbesar bagi perjuangan Kartini di masa lalu adalah stigma dan adat yang kaku. Hal yang sama terjadi pada proses panjang (hampir dua dekade) mangkraknya RUU PPRT sebelum akhirnya disahkan.

Ada kekhawatiran yang berlebihan bahwa mengatur hubungan kerja domestik akan merusak nilai “kekeluargaan”.

Namun, opini publik kini bergeser. Kita harus menyadari bahwa kekeluargaan tidak boleh menjadi topeng bagi eksploitasi. Justru dengan adanya payung hukum, hubungan antara pemberi kerja dan pekerja menjadi lebih profesional dan harmonis.

Kartini pernah menulis tentang pentingnya peradaban yang menghargai manusia sebagai manusia. UU PPRT melakukan hal itu: ia memanusiakan mereka yang selama ini dianggap “invisible”.

Ada 4 Poin Penting dalam Regulasi Baru
Pengesahan ini membawa perubahan fundamental bagi jutaan perempuan di Indonesia:

1. Kepastian Hak Ekonomi: Pengaturan mengenai upah dan tunjangan hari raya yang jelas.

2. Jaminan Sosial: Kewajiban pendaftaran ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

3. Batasan Kerja yang Manusiawi: Pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang layak untuk mencegah kelelahan fisik dan mental.

4. Perlindungan dari Kekerasan: Mekanisme pengaduan yang jelas jika terjadi kekerasan fisik, verbal, maupun seksual di lingkungan kerja.

Refleksi: Apa Artinya Menjadi “Kartini” Hari Ini?

Menjadi Kartini di era modern bukan berarti harus menjadi pejabat atau pengusaha sukses semata. Menjadi Kartini berarti memiliki empati untuk mengangkat derajat sesama perempuan.

Bagi para pemberi kerja—yang banyak di antaranya adalah perempuan karier—pengesahan UU PPRT ini adalah ujian konsistensi atas semangat emansipasi yang mereka gaungkan.

Kita tidak bisa bicara tentang women empowerment jika kita masih membiarkan perempuan lain yang bekerja di rumah kita selama 18 jam sehari tanpa hari libur. Emansipasi sejati adalah sebuah rantai solidaritas; ia harus menarik mereka yang berada di posisi paling rentan untuk naik ke permukaan.

Tantangan Implementasi

Tentu saja, pengesahan undang-undang hanyalah langkah awal. Tantangan sesungguhnya ada pada implementasi dan pengawasan di tingkat komunitas. Budaya patriarki dan feodalisme yang masih mengakar sering kali membuat aturan di atas kertas sulit diterjemahkan di lapangan.

Di sinilah peran masyarakat sipil dan semangat Kartini harus terus menyala. Edukasi bagi pemberi kerja dan penguatan serikat pekerja rumah tangga menjadi kunci agar UU ini tidak menjadi macan kertas.

Hari Kartini tahun ini adalah hari kemenangan bagi nalar sehat dan kemanusiaan. Dengan disahkannya UU Pelindungan Rumah Tangga, kita telah melunasi sebagian utang sejarah terhadap kaum perempuan yang paling terpinggirkan.

Selamat Hari Kartini. Hari ini kita tidak hanya merayakan seorang tokoh, tetapi kita merayakan keberanian sebuah bangsa untuk akhirnya mengakui hak dan martabat setiap perempuan yang bekerja, di mana pun ruangnya—termasuk di dalam rumah kita sendiri.

Mari kita pastikan bahwa “Habis Gelap Terbitlah Terang” bukan lagi sekadar kutipan di media sosial, melainkan realitas yang dirasakan oleh setiap pekerja rumah tangga di seluruh pelosok negeri.[]

Comment