RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Uggahan foto aktris Tara Basro yang menampilkan dirinya tanpa busana, menghilang dari dunia maya Rabu (04/03) setelah sebelumnya sempat diklaim oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) berpotensi melanggar pasal kesusilaan dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Dalam unggahan lain di instagram, dia memperlihatkan selulit di paha dan lipatan di perutnya. Lewat foto tersebut ia mengkampanyekan body positivity. Ia mengajak orang mencintai tubuhnya dan percaya dengan diri sendiri. (www.bbc.com,5/3/2020)
Menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengatakan apa yang dilakukan Tara Basro untuk membangkitkan kepercayaan diri perempuan dan tujuannya tidak untuk membangkitkan hasrat seksual. Tujuan yang lebih utama bagaimana seharusnya perempuan mencintai tubuhnya sendiri. Menurutnya kampanye yang digaungkan Taro Basro sebagai sesuatu ekspresi hak-hak perempuan. Ekspresi bahwa hal itu perlu dihargai yaitu tubuh kita sendiri.(www.bbc.com,5/3/2020)
Hal ini senada dengan pernyataan Ketum DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany, melalui unggahan di Twetternya @TsamaraDKI, politikus muda tersebut mengungkap Tara Basro tengah menebar energi positif.
“Tara Basro mengajak publik untuk keluar dari kontruksi sosial tentang kesempurnaan dan kecantikan yang berkutat kulit putih dan badan kurus, ia sedang menebar energi positif. Masa mengedukasi dan menebar energi positif juga harus kena sensor pornogtafi?” tulisnya.(www.tribunnews.com,6/3/2020).
Foto Tara Basro tanpa busana ini juga di dukung oleh Politikus PSI Guntur Romli mengatakan bahwa foto tanpa busana Tara Basro sebagai kritik kriteria kecantikan dan membangun kepercayaan diri sendiri.(https://suaranasional.com,5/3/2020)
Sungguh ironi, pernyataan ini sangat menyesakkan dada. Sangt elas foto bugil yang amoril merupakan bagian dari pornografi yang merusak generasi di negeri ini, Justru di dukung dan diapresiasi. Dilain sisi cadar dan hijab dikritisi karena dianggap radikal. Di negeri ini sudah banyak terjadi kerusakan moril mulai dari darurat zina hingga aborsi. Penyataan dan dukungan amoril ini sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa ini. Pasalnya hal ini bisa menjadi bumerang untuk menghancurkan generasi penerus bangsa ini.
Tara Basro mengkampanyekan body positivity muncul dari banyaknya bulliying terhadap perempuan (body shiming), disebabkan oleh pemberlakuan standar kecantikan sebagaimana yang dihadirkan oleh media, yaitu standar cantik itu harus langsing, putih dan lainnya. Sehingga perempuan yang tidak sesuai dengan standar tersebut berlomba-lomba mempermak tubuhnya menjadi cantik sesuai dengan standar kecantikan tersebut. Dan jika perempuan tidak cantik sesuai dengan standar kecantikan yang ditetapkan seringkali dibulliy.
Oleh karena itu Taro Basro mengkampanyekan melalui foto tanpa busana, hal ini jelas merendahkan kehormatan perempuan. Dan menjadikan perempuan rentan diekploitasi dengan menampilkan tubuh eloknya di depan publik, serta ini jelas akan sangat berbahaya bagi kaum perempuan karena juga rentan tehadap pelecehan seksual.
Munculnya kampanye body positivity akibat bulliying terhadap perempuan (body shiming) efek dari standar kecantikan yang diberlakukan dalam sistem demokrasi-liberal. Di dalam sistem demokrasi juga ada 4 azas yang diberi kebebasan yaitu: kebebasan berpendapat, kebebasan berkepemilikan, kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi. Kebebasan bereskpresi ini jikalaupun ada orang yang melakukan foto telanjang selagi itu tidak mengganggu orang lain maka hal itu bisa saja dilegalkan atas nama seni. Dalam demokrasi-liberal ini batasan pornografi juga tidak jelas. Oleh sebab itu wajar banyak manusia bejat lahir di dalamnya berprilaku tak beradab dan bebas berekspresi.
Hal ini jelas berbeda dengan pandangan Islam. Islam sangat menjaga kehormatn wanita. Islam memandang wanita bukan berstandarkan cantik fisik semata melainkan tingkat ketaqwaaannya/ ketaatan terhadap Allah SWT. Dalam Islam tubuh wanita itu adalah aurat yang harus ditutupi kecuali muka dan telapak tangan. Maka dari itu setiap wanita yang keluar dari rumahnya wajib menggunakan jilbab dan khimar/kerudung/penutup kepala. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab: 59, yang artinya: Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (TQS. Al-Ahzab:59)
Dan kewajiban berkerudung sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nur ayat 31, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.(TQS. An-Nur: 31).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa perempuan wajib menutup seluruh tubuhnya dengan jilbab dan khimar/kerudung kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini akan menjaga kehormatan perempuan dan melindungi perempuan dari pelecehan seksual. Dalam sistem Islam apabila seorang wanita menampakkan auratnya, atau melakukan tindakan berpose telanjang. Maka ini merupakan bagian dari pornografi atau prilaku yang menyimpang/prilaku kriminalitas yang akan diberi sanksi tegas bagi pelakunya. Sehingga memiliki efek jera. Dengan demikian tentu kehormatan wanita akan terjaga dan prilaku kriminal pelecehan seksualpun dapat diminimalisir.[{
Wallah a’lam bi ash-shawabu
Comment