May Day Terus Menggema, Kesejahteraan Buruh Tak Kunjung Terlihat

Opini1481 Views

 

Penulis: Della Amelia Pasha | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Di Indonesia, peringatan ini hampir selalu diwarnai aksi demonstrasi besar-besaran yang membawa berbagai tuntutan kesejahteraan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan buruh hingga kini masih jauh dari kata tuntas.

Lapangan Kerja Formal Kian Sulit

Peringatan Hari Buruh di Indonesia selalu menghadirkan potret yang sama: banyaknya tuntutan dari para pekerja terkait upah, jaminan sosial, hingga kepastian kerja. Hal ini menjadi tanda bahwa kesejahteraan buruh masih menjadi persoalan serius.

Struktur ketenagakerjaan di Indonesia hingga kini masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Mulai dari pedagang kaki lima, pekerja lepas (freelancer), buruh tani, asisten rumah tangga, pengemudi ojek online, pedagang keliling, hingga pemulung.

Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan membuat posisi tawar pekerja semakin lemah. Sementara itu, alternatif usaha mandiri melalui UMKM juga menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli masyarakat.

Di sisi lain, kehadiran gig economy memang membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda. Namun, para pekerja di sektor ini tetap berada dalam posisi rentan karena minim perlindungan dan tidak memiliki relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal.

Sebagaimana disampaikan Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si., bersama dosen Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M. (Adv)., Ph.D., dalam diskusi Pojok Bulaksumur di Gedung Pusat UGM pada Rabu (30/4/2026), pekerja sektor gig economy menghadapi kerentanan akibat lemahnya jaminan sosial dan ketidakjelasan hubungan kerja. Sebagaimana ditulis UGM.ac.id⁠ (1/5/2026).

Negara Dinilai Tidak Berpihak kepada Rakyat

Lapangan pekerjaan yang semakin sempit di tengah meningkatnya jumlah pencari kerja dinilai sebagai bukti kegagalan negara dalam menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Penerapan sistem ekonomi kapitalis dianggap melahirkan kesenjangan sosial yang semakin tajam, kemiskinan struktural, serta menjadikan buruh sebagai kelompok paling rentan.

Dalam sistem ini, negara dinilai lebih berpihak pada kepentingan pasar dan pemilik modal dibanding menjadi penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat.

Berbagai kebijakan yang lahir kerap dianggap lebih menguntungkan pemilik modal, sementara kepentingan rakyat terpinggirkan. Beban pemenuhan kebutuhan hidup akhirnya sepenuhnya dibebankan kepada individu, termasuk para buruh.

Hubungan kerja pun dipandang hanya sebatas hubungan ekonomi yang minim nilai keadilan. Upah pekerja tidak lagi dilihat sebagai hak yang harus dipenuhi secara layak, melainkan sekadar komponen biaya yang harus ditekan serendah mungkin.

Persoalan tersebut muncul karena hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja tidak diatur berdasarkan syariat Islam.

Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus Rakyat

Berbeda dengan kapitalisme, Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki dewasa agar mampu menafkahi keluarganya.

Rasulullah saw. bersabda:

“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Islam juga memiliki sistem pendidikan, politik, dan ekonomi yang diklaim mampu memastikan setiap individu memperoleh pekerjaan sesuai kemampuan dan bidangnya.

Dalam syariat Islam, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dikenal sebagai akad ijarah. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid II menjelaskan bahwa ijarah adalah akad atas manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu.

Karena itu, perusahaan wajib memberikan upah sesuai akad yang telah disepakati. Rasulullah saw. bersabda:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah).

Sementara negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengatasi kesenjangan dan kemiskinan, di antaranya dengan menghidupkan tanah mati, memberikan modal usaha tanpa riba, mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, membuka akses pemanfaatan hasil laut, membangun sektor riil berbasis kebutuhan masyarakat, hingga menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara adil berdasarkan syariat.

Karena itu, solusi persoalan ketenagakerjaan dinilai tidak cukup hanya melalui pengesahan undang-undang. Dibutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada Islam secara kaffah.

Allah SWT berfirman:

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ

“Hukumilah manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan.” (QS Al-Maidah: 49).

Islam diyakini menawarkan solusi menyeluruh atas berbagai persoalan kehidupan manusia, termasuk masalah ketenagakerjaan, melalui penerapan syariat secara menyeluruh dalam institusi pemerintahan Islam. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment