![]() |
| Melia Anisa Sa’diyah |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sosok satu ini sangat energik. Ia dapat memunculkan bertubi kreativitas diluar pikiran orang lain. Bahkan jiwanya akan berapi-api tatkala bersebrangan prinsipnya. Ia sangat teguh pada pemikiran yang diembannya. Tak gampang menyerah apalagi patah harapan pada tujuan. Ketika tepat dalam menanganinya, ia akan tumbuh menjadi kesatria. Tapi jika salah ia akan tumbuh menjadi bumerang jiwa. Siapakah dia? Ya, remaja.
Seolah tak pernah habis membahas remaja. Pasalnya, sosok satu ini sangat rentan. Jika terlalu disayang akan kebablasan. Jika terlalu ditekan malah jadi tak karuan. Begitulah adanya.
Fenomena remaja masih menjadi bintang masyarakat. Kasus satu selesai muncul kasus baru. Bahkan kasus lama kembali terjadi dan mirisnya mengalami peningkatan yang merisihkan.
Remaja Darurat Zina
Pada April 2016, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merilis survei Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tentang perilaku pacaran dan seksualitas para remaja pra nikah dengan batasan usia 15-24 tahun rentang tahun 2012-2014. Hasilnya menunjukkan 39% (2012) pernah berciuman bibir. Melonjak menjadi 63% pada 2013 dan 59% di tahun 2014.
Sementara menurut Survei Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia (SKRRI) tahun 2012, sebanyak 79,6% remaja pria dan 71,6% remaja wanita pernah berpegangan tangan dengan pasangannya. Sebanyak 48,1% remaja laki-laki dan 29,3% remaja wanita pernah berciuman bibir. Dan sebanyak 29,5% remaja pria dan 6,2% remaja wanita pernah meraba atau merangsang pasangannya. (Tirto.id)
Ternyata kasus itu berkembang di tahun 2018. Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) menyebut, 0,9% remaja perempuan dan 3,6% remaja laki-laki (berusia 15 sampai 19 tahun) mengaku pernah melakukan hubungan seksual. Parahnya, di Blitar Jawa Timur, akhir September 2018, tercatat PA Blitar sudah menerbitkan 120 dispensasi nikah. 90% karena hamil diluar nikah. (Tempo.co)
Akibatnya kasus aborsi membanjiri negeri ini. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2016 ditemukan anak korban aborsi sebesar 54 kasus. Sementara menurut BKKBN tahun 2017 sebanyak 3,2jt remaja usia 15-19 tahun telah melakukan aborsi akibat kehamilan diluar nikah. (JOM FKp, vol.5 no.2 Juli-Desember 2018). Na’udzubillah tsumma na’udzubillah
Tantangan Remaja Masa Kini
Dear, menjadi remaja masa kini memang sangat sulit. Terlebih penyuguhan tontonan media cetak maupun elektronik yang jauh dari batasan usia remaja. Misal kisah percintaan FTV, siapa sih yang tak mengenal film berdurasi pendek ini. Juga episode-episode film korea yang membuat mata melotot hingga subuh. Iya atau iya? Iya. Adegan peluk, cium, galau bahkan adegan kasur misalnya tentu ini dapat merangsang remaja terutama pikirannya.
Ditambah lagi internet dengan ratusan ribu tontonan berbau seks. Disana banyak adegan menggugah nau’ yang kemudian disuguhkan. Sementara nau’ akan bangkit jika ada rangsangan dari luar. Hal ini menambah berat remaja dalam mengarungi kehidupan sesuai hukum syara’. Karena dipaksa dewasa sebelum waktunya. Akibatnya remaja meniru, memperagakan dan menyalurkan hasratnya pada pasangan haramnya. Muncullah jenis-jenis zina yang hingga saat ini tidak mampu terselesaikan dengan baik.
Dear, sesungguhnya ajaran kita (Islam) sangat melindungi perempuan dari gemerlapnya dunia. Memposisikan perempuan sebagai makhluk yang harus dicintai dan dimuliakan. Bukan memerintahkan perempuan berbuat hal yang jauh dari hukum syara’. Lihatlah dear data-data perzinahan yang sungguh mengerikan diatas. Tidakkah kalian miris membacanya. Oleh karena itu jauhilah hal demikian dengan semakin meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sungguh tidak ada ruginya.
Islam memiliki aturan tersendiri dalam menyelesaikan kasus diatas. Ada upaya pencegahan dengan maksud agar tidak terjadi perzinahan di kalangan remaja. Juga ada sanksi jika melanggar hukum syara’ yang bersifat menjerakan sehingga ada rasa takut untuk melakukan zina. Semua aturan syara’ ini merupakan konsekuensi dan bukti cinta kita kepada Allah SWT dan Rasulullah yang harus dimunculkan oleh setiap diri.
Hukum Syara’ Mengatur
Pertama, menjaga aurat ketika berada diluar rumah. Ini dijelaskan dalam QS. An Nur: 31 dan Al Ahzab: 59. Bahwa wajib seorang perempuan menutupkan kerudung hingga menutup dada dan menjulurkan bajunya (gamis) ketika keluar rumah. Serta menutup kaki dengan kaos kaki sebagai bagian dari aurat perempuan.
Kedua, hukum syara’ melarang khalwat yaitu bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di satu tempat dan saling berinteraksi satu dengan lainnya. “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari, Muslim). “Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi dan Al Hakim)
Ketiga, larangan remaja untuk mendekati zina. Allah berfirman di dalam QS. Al Isra’: 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” Salah satu contohnya adalah aktivitas pacaran.
Keempat, bertaqwa kepada Allah SWT. Allah berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ﴾ [آل عمران: 102] .
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa, dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan muslim.”
Keempat poin diatas adalah langkah pencegahan yang diatur oleh Islam. Sementara apabila ada pelanggaran atas hukum-hukum diatas, maka ada sanksi bagi pelanggarnya. Khususnya dalam hal perzinahan.
Sanksi zina bagi ghairu muhshan (lajang/belum menikah), Allah SWT berfirman, ” Pezina laki-laki dan perempuan jilidlah masing-masing keduanya dengan seratus kali jilid.” (TQS. An Nur: 2
Sementara sanksi pezina muhshan (telah menikah), diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah bersabda, bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nasi saw memerintahkan untuk menjilidnya 100 kali, kemudian ada khabar bahwa ia adalah muhshan (telah menikah), maka nabi memerintahkan untuk merajamnya hingga mati.
Dengan adanya penerapan aturan diatas maka Insyaallah, perzinahan di kalangan remaja dapat teratasi. Tentu dear, semua ini membutuhkan peran ketaqwaan individu sebagai salah satu pilar pencegah perzinahan. So, jangan ragu sandarkan hasrat taat tuk jauhi maksiat.Wallahu a’lam.[]
Penulis adalah aktivis Remaja Muslimah Peduli Negeri










Comment