RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketahanan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan militer. Solidaritas sosial, keadilan, legitimasi kekuasaan, serta kepercayaan publik terhadap institusi juga berperan dalam menentukan keberlangsungan negara.
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang siklus kebangkitan dan kemunduran kekuasaan itu kembali dibahas untuk membaca tantangan negara modern, termasuk Indonesia.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Limited Group Discussion (LGD) Edisi ke-24 yang digelar Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC), Universitas Paramadina, di Ruang Cordova, Kampus Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (14/10/2026).
Diskusi bertema “Siklus Bangkit dan Runtuhnya Negara: Perspektif Ibnu Khaldun dan Masa Depan Konflik Amerika Serikat–Iran” itu menghadirkan Ketua PIEC, Pipip A. Rifa’i Hasan, Ph.D., sebagai narasumber, dengan Dida Darul Ulum, M.A., sebagai moderator.
Dalam paparannya, Pipip menjelaskan konsep asabiyyah atau solidaritas sosial yang menjadi salah satu fondasi penting dalam pemikiran Ibnu Khaldun mengenai terbentuk dan bertahannya sebuah kekuasaan.
Ibnu Khaldun menggambarkan perjalanan kekuasaan melalui fase kebangkitan, kejayaan, kemunduran, hingga pergantian kekuasaan. Kerangka pemikiran tersebut tidak harus dipahami sebagai ramalan pasti tentang keruntuhan negara, tetapi dapat digunakan untuk menganalisis perubahan politik dan sosial.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran itu memunculkan pertanyaan tentang kemampuan kebijakan pemerintah memperkuat persatuan, mewujudkan keadilan ekonomi, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Persatuan tidak cukup dibangun melalui slogan, tetapi harus diwujudkan lewat pemerataan kesejahteraan, pelayanan publik yang berkualitas, dan penegakan hukum yang adil,” ujar Pipip.
Ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi dan kekuatan militer tidak dengan sendirinya menjamin stabilitas nasional. Legitimasi politik, pemerataan kesejahteraan, dan kualitas institusi juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan negara.
Pembangunan, kata Pipip, perlu diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi perlu diikuti penciptaan lapangan kerja yang layak, pemerataan akses terhadap kesempatan ekonomi, serta pengelolaan anggaran yang transparan.
Di sisi lain, konsolidasi kekuasaan perlu diimbangi mekanisme pengawasan yang efektif. Kebebasan pers, independensi peradilan, dan kontrol terhadap pemerintah menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Konflik AS–Iran dan Batas Kekuatan Negara
Dalam sesi tanya jawab, awak media menyoroti faktor-faktor yang menentukan ketahanan negara di luar kekuatan ekonomi dan militer.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pipip kembali menekankan pentingnya legitimasi politik, solidaritas sosial, keadilan dalam distribusi kemakmuran, serta kesesuaian antara ambisi strategis dan kapasitas nasional.
Ia juga mengaitkan kerangka pemikiran Ibnu Khaldun dengan konflik Amerika Serikat dan Iran. Menurut dia, kekuatan militer tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan negara apabila tidak ditopang fondasi ekonomi dan sosial yang kuat.
Pipip turut menyinggung konsep imperial overstretch, yakni kondisi ketika ambisi dan komitmen strategis suatu negara melampaui sumber daya serta kemampuan yang dimilikinya. Ketidakseimbangan tersebut dapat membebani kapasitas nasional dan menimbulkan konsekuensi bagi keberlanjutan kebijakan luar negeri.
Meski demikian, pemikiran Ibnu Khaldun tidak dapat diterapkan secara mutlak untuk meramalkan keruntuhan negara modern. Keberadaan konstitusi, birokrasi, pemilihan umum, dan lembaga peradilan memungkinkan perubahan politik berlangsung melalui mekanisme kelembagaan.
Efektivitas institusi tersebut tetap bergantung pada pelaksanaan kebijakan yang transparan, penegakan hukum yang konsisten, dan kemampuan pemerintah merespons kebutuhan masyarakat.
“Ketahanan negara tidak hanya bergantung pada seberapa kuat pemerintah memegang kekuasaan, tetapi juga pada kemampuannya menjaga keadilan, membangun kepercayaan, dan memperkuat solidaritas masyarakat,” ujar Pipip menutup paparannya.
Melalui LGD Edisi ke-24, PIEC Universitas Paramadina mengangkat kembali pemikiran klasik Ibnu Khaldun sebagai kerangka untuk memahami dinamika negara modern di tengah perubahan geopolitik global.
Diskusi tersebut menekankan bahwa keberlangsungan negara tidak semata-mata bertumpu pada kekuatan material, tetapi juga pada kualitas hubungan antara kekuasaan, institusi, dan masyarakat.[]









Comment