Menagih Dekapan Negara bagi Yatim Piatu Akibat Bandang Sumatra

Opini1079 Views

 

Penulis: Nurfaidah | Mahasiswi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sorot kamera media perlahan menjauh dari Sumatra. Debu reruntuhan perlahan mulai mengendap, digantikan oleh seremoni pemulihan fisik dan jani-janji rehabilitasi infrastruktur. Namun, di balik itu semua tersimpan tragedi yang kerap luput dari perhatian yaitu nasib anak-anak yang kehilangan orang tua akibat bencana. Mereka bukan hanya kehilangan rumah, tetapi kehilangan pilar dunia mereka.

Di tenda-tenda pengungsian yang mulai kusam, anak-anak yatim piatu ini hidup dalam ketidakpastian. Mereka terjepit di antara lambatnya pendataan, birokrasi yang compang-camping.

Tanpa perlindungan administratif yang cepat, hak-hak mereka mulai dari pendidikan hingga jaminan kesehatan terkatung-katung. Kondisi ini bukan sekedar masalah teknis, melainkan lubang hitam yang menganga bagi risiko eksploitasi, putus sekolah, hingga perdagangan manusia.

Hal ini memunculkan pertanyaan krusial, apakah tanggung jawab negara ikut tertimbun di bawah puing-puing tersebut? Memang benar adanya relawan hadir melimpah, namun bantuan publik memiliki umur simpan, ia surut seiring berjalannya waktu dan perginya sorotan media. Sementara itu, trauma anak-anak bertahan permanen.

Amanat Konstitusi yang Tak Boleh Ditawar

Secara hukum, Indonesia tidak ada ruang untuk abai. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

Anak yatim piatu korban bencana secara objektif dapat dikualifikasikan sebagai “anak terlantar” karena mereka kehilangan perlindungan bukan atas kehendak mereka.

Frasa “dipelihara” dalam pandangan Akademisi hukum Dr. Moody R. Syailendra, S.H., M.H., bukanlah kata kerja pasif. Ini adalah kewajiban hukum yang mengikat negara untuk menjamin kelangsungan hidup, pendidikan, dan masa depan secara aktif.

Sehingga mengabaikan anak yatim korban bencana dengan alasan keterbatasan anggaran adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial.

Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pemberi bantuan logistik lalu meninggalkan mereka saat masa tanggap darurat berakhir.

Jurang antara Kebijakan dan Realitas

Namun, Realitas di lapangan menunjukkan jurang yang lebar. Hingga Februari 2026, sebagaimana dilaporkan tempo.co (22/12/2025), tercatat lebih dari 4.149 fasilitas pendidikan rusak di Sumatra dengan ratusan ribu siswa terdampak.

Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil skrining psikologis menunjukkan 89% anak di wilayah terdampak parah berisiko tinggi mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Di tengah angka kerentanan yang memilukan ini, Pemerintah seperti ditulis kompas.com (13/12/2025) menyatakan bahwa kondisi Sumatra “baik dan terkendali”. Pernyataan yang belum sepenuhnya sesuai dengan kenyataan dan fakta di lapangan.

Pernyataan ini dapat mempengaruhi empati publik dan memperlemah tekanan terhadap pemerintah untuk segera melakukan penanganan sistemik.

Hingga Januari 2026, pola penanganan masih terjebak pada pendekatan karitatif (santunan) jangka pendek, bukan pengasuhan berkelanjutan yang terintegrasi.

Logika Kapitalisme: Manusia di Bawah Angka

Mengapa negara tampak gagap dalam mengurus yatim piatu? Akar masalahnya ada pada ideologi kapitalisme yang dianut.

Dalam sistem ini, kebijakan sosial sering dipandang sebagai cost (beban anggaran) yang tidak menghasilkan materi. Prioritas negara bergser pada stabilitas pasar, investasi, dan proyek infrastruktur besar yang dianggap “produktif”.

Watak kapitalistik ini terlihat jelas pada wacana penyerahan pengelolahan wilayah terdampak bencana kepada pihak swasta dengan dalih “kolaborasi”.

Akibatnya, nasib anak-anak yatim tergantung pada kepentingan sponsor. Jika tidak ada nilai ekonomi, perhatian pun hilang. Anak-anak ini dimarginalkan karena mereka dianggap tidak berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi saat ini.

Inilah bukti bahwa kapitalisme tidak mampu menjamin perlindungan hak dasar secara berkelanjutan.

Islam: Pemimpin sebagai Ra’in (pengurus)

Sebagai solusi fundamental, islam menawarkan ideologi yang sangat kontras. Dalam islam kepemimpinan adalah pengabdian total dan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggung-jawaban kelak, bukan sekedar regulator.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Al-imām rā‘in wa mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi. (Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus).” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam islam, negara wajib menjamin kebutuhan setiap individu secara langsung. Terkait anak yatim, negara bertindak sebagai wali bagi mereka yang tidak memiliki wali (ahli waris) atau lalai.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Nizham al-Ijtima’I fi al-Islam, bahwa negara adalah penanggung jawab utama bagi pihak-pihak lemah. Negara tidak akan menunggu bantuan swasta atau donasi public untuk bergerak.

Melalui institusi Baitul Maal, negara memiliki pos anggaran tetap untuk jaminan sosial, Pendidikan, dan Kesehatan mental bagi korban bencana tanpa memandang efisiensi ekonomi.

Perlindungan anak adalah investasi peradaban, bukan beban fiskal.
Inilah realitas negara kita, selama negara masih memuja kapitalisme yang menempatkan angka di atas manusia, maka “dekapan negara” bagi mereka akan tetap dingin dan bersyarat.

Mengurus anak yatim piatu bukan hanya soal kemanusiaan, melainkan mandat iman dan struktural yang mutlak.

Mengabaikan mereka berarti menyiapkan masa depan yang rapuh. Sudah saatnya berpaling dari sistem yang rusak dan merusak ini sebelum seluruh generasi itu benar-benar hilang di balik puing-puing penderitaan. Wallahu a’lam.[]

Comment