Menjawab Tuduhan Terhadap Capres Prabowo

Politik87 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Setiap lima tahun sekali ketika Prabowo maju menjadi capres selalu saja isu yang tidak sedap menyerang terkait pelanggaran HAM dan penculikan.

Demikian dikatakan Ridwan, aktivis 98 ini. Menurutnya, dirinya yang merupakan korban dari penculikan dan kebetulan diambilnya waktu sidang PDI di Pengadlian Jakarta Pusat saat menyidangkan gugatan kasus pengambilan paksa kantor DPP PDI di Jl. Diponegoro dengan peristiwa 27 Juli 1996 harus menjawab tuduhan yang tidak benar tersebut.

“Saya yang seharusnya menjadi korban penculikan punya hak lebih atas kasus tersebut karena menjadi korban penculikan.” Ujar Ridwan dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi,  Kamis (14/12/2023).

Ridwan menambahkan bahwa Prabowo adalah menjalankan perintah atasan di institusinya. Saya harus memberikan kesaksian bahwa Prabowo bukanlah pelaku penculikan tersebut. Banyak fakta sejarah bahwa Prabowo korban yang dikorbankan pada masa itu.
Jangan biarkan tuduhan dan fitnah terhadap Prabowo dimainkan oleh kepentingan politik di masa pencapresan beliau.

“Beliau pun disuruh kembali pulang dari luar negeri oleh Ibu Megawati bahkan th 2009 pun Pak Prabowo maju menjadi Cawapres Ibu Mega Tidak terdengar isu pelanggaran HAM dan penculikan.” Tambah Ridwan.

Baru di tahun 2014, 2019 dan kali ini 2024 lanjut Ridwan, isu pelanggaran HAM dan penculikan selalu menyerang beliau. Memang aneh aktivis 98 yang tidak merasa diculik tapi merasa sebagai korban diculik sangat gencar dan membabi buta menuduh Prabowo dalang penculikan hanya karena membela capres yang menjadi rival capres Prabowo.

“Itu sudah tidak benar dan saya sebagai korban yang diculik menjadi malu atas sikap yang mengaku aktivis 98 yang menuduh Prabowo sebagai dalang penculikan.” Tegas Ridwan.

Ridwan juga memebeberkan fakta sebenarnya sebagai berikut:

— Tidak ada satu keterangan saksi serta tidak ada satu alat buktipun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan keterlibatan Prabowo Subianto sebagai orang yang melakukan, bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan penculikan tersebut.

— Keputusan Dewan Kehormatan Perwira nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Prabowo Subianto hanya merupakan Pendapat dan Saran (bisa dilihat di bagian akhir keputusan tersebut) dan dengan demikian bukan sebuah putusan yang final dan mengikat.

— Keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi soal pemberhentian terhadap Prabowo Bukanlah Pemberhentian dengan tidak hormat, tetapi pemberhentian dengan hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa pak Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan bangsa selaku prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

— Sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara Pelanggaran HAM Berat Penculikan Aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh kejaksaan agung.

Padahal menurut ketentuan pasal 20 UU No 26 th 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan hanya 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh kejaksaan agung.

Jadi sangat jelas bahwa tuduhan terhadap Prabowo tidak benar.
Sekali lagi untuk masyarakat jangan mudah percaya tuduhan tersebut terhadap prabowo”. Imbuhnya. []

Comment