Menolak Normalisasi LGBT Demi Kemajuan Peradaban Islam

Opini32 Views

Penulis: Sekar Amara Dika | Mahasantriwati Cinta Qur’an Center

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -– Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.

Sebagaimana tercantum dalam Perpres tersebut, ancaman nonmiliter adalah berbagai bentuk usaha atau kegiatan yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, tetapi dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa, maupun kepentingan nasional.

Dalam klasifikasi itu, penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan bersama ancaman lain seperti terorisme, separatisme, perang informasi, serangan siber, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan orang, penyalahgunaan narkotika, hingga berbagai bentuk kejahatan lintas negara.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang penyebaran budaya tertentu dapat memengaruhi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sehingga menjadi bagian dari perhatian dalam strategi pertahanan negara.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan tengah menyusun naskah akademik sebagai bagian dari pembahasan rancangan pengaturan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan LGBT.

Sejumlah anggota Komisi VIII DPR juga menyampaikan dukungan agar tersedia instrumen hukum yang dinilai mampu membendung penyebaran propaganda yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan moral masyarakat.

Namun, kebijakan tersebut turut memunculkan perdebatan di ruang publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perlindungan hak asasi manusia.

Menanggapi perdebatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak dimaksudkan sebagai dasar untuk melakukan diskriminasi terhadap individu yang memiliki orientasi seksual tertentu.

Menurutnya, setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan hak asasi manusia sesuai ketentuan konstitusi.

Bagi umat Islam, persoalan LGBT tidak semata dipandang sebagai persoalan orientasi seksual atau perilaku individu, melainkan berkaitan erat dengan nilai, akidah, moral, dan arah peradaban.

Banyak ulama berpendapat bahwa hubungan sesama jenis bertentangan dengan syariat Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa normalisasi LGBT dapat memengaruhi cara pandang masyarakat Muslim terhadap konsep keluarga, pernikahan, dan keberlangsungan keturunan.

Dalam perspektif yang kritis terhadap liberalisme, meningkatnya penerimaan terhadap LGBT dipahami sebagai bagian dari pengaruh pemikiran liberal dan sekular yang berkembang di berbagai belahan dunia.

Sekularisme dipandang memisahkan agama dari kehidupan publik sehingga penilaian terhadap suatu perilaku lebih didasarkan pada hak individu daripada norma agama.

Dari sudut pandang ini, berkembangnya paradigma hak asasi manusia dan kesetaraan gender dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong penerimaan LGBT di sejumlah negara.

Berdasarkan pandangan tersebut, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dipandang sebagai langkah awal pemerintah dalam merespons persoalan yang dianggap dapat memengaruhi ketahanan bangsa.

Namun, sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan karena masih berada dalam kerangka sistem negara yang sekuler. Menurut pandangan ini, selama landasan hukum nasional belum sepenuhnya merujuk kepada syariat Islam, penyelesaian persoalan LGBT dinilai belum tuntas.

Dari perspektif Islam, solusi yang ditawarkan tidak hanya berupa regulasi yang membatasi penyebaran propaganda LGBT, tetapi juga penguatan akidah, pendidikan keluarga, pembinaan moral generasi muda, serta penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pendukung pandangan ini meyakini bahwa peradaban Islam dibangun di atas fondasi akidah yang kokoh sehingga setiap pemikiran maupun perilaku yang dinilai bertentangan dengan syariat harus dihadapi melalui dakwah, pendidikan, pembinaan masyarakat, serta kebijakan publik yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

Dalam pandangan yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan kehidupan, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup dilakukan melalui regulasi negara semata. Akar persoalan terletak pada melemahnya akidah serta belum diterapkannya syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam kehidupan.

Oleh sebab itu, akidah Islam harus menjadi fondasi, bukan hanya dalam aspek ibadah dan pembinaan spiritual, tetapi juga dalam kehidupan sosial, politik, serta penegakan hukum.

Dalam fikih Islam, setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai maksiat dipandang sebagai jarimah (tindak pidana syariat) yang memiliki ketentuan sanksi sesuai jenis pelanggarannya, baik berupa hudud, qisas, maupun takzir.

Menurut sebagian pendapat ulama, pelaku liwath dikenai hukuman had, sedangkan bentuk pelanggaran lainnya dikenai sanksi sesuai ketentuan fikih.

Penerapan sanksi tersebut dipahami oleh para pendukung pandangan ini sebagai bagian dari sistem hukum Islam yang hanya dapat diterapkan dalam negara yang menjalankan syariat Islam secara menyeluruh.

Selain penegakan hukum, negara juga dipandang memiliki kewajiban menjaga akidah umat melalui pendidikan Islam, pembinaan keluarga, dakwah, serta kebijakan yang mencegah penyebaran perilaku yang dianggap bertentangan dengan syariat.

Dalam perspektif ini, apabila LGBT dipandang sebagai gerakan yang mendorong perubahan norma masyarakat, maka negara dinilai perlu mengambil langkah-langkah tegas sesuai prinsip-prinsip syariat guna menjaga agama, moral, keturunan, dan kemaslahatan masyarakat.

Perdebatan mengenai LGBT pada akhirnya memperlihatkan adanya perbedaan mendasar antara perspektif hak asasi manusia dan perspektif syariat Islam.

Bagi kalangan yang menjadikan syariat sebagai pedoman utama kehidupan, kemajuan peradaban Islam tidak hanya diukur dari perkembangan ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, tetapi juga dari terjaganya akidah, moral, institusi keluarga, serta penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Karena itu, menurut pandangan tersebut, upaya mencegah normalisasi LGBT dipandang sebagai bagian dari ikhtiar menjaga identitas, ketahanan moral, dan keberlangsungan peradaban Islam. Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb.[]

Comment