Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Seharusnya La Nyalla Mattalitti Bebas, Tapi..

Berita453 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JATIM – Putusan sela terkait eksepsi yang diajukan terdakwa La Nyalla Mattalitti
tidak dicapai dengan suara bulat. Dua hakim ingin eksepsi yang diajukan
diterima agar La Nyalla bisa bebas.

Dua hakim yang setuju eksepsi La Nyalla diterima yakni Hakim Ketua Sumpeno dan Hakim anggota Baslin Sinaga.

“Menimbang bahwa tidak dapat mencapai musyawarah mufakat secara bulat
maka akan dijatuhkan putusan sesuai suara terbanyak,” kata Baslin.

Lantaran tiga hakim lain yakni Masud, Anwar, dan Sigit herman
berpendapat kalau eksepsi ditolak, maka hakim memutuskan eksepsi
ditolak. Dakwaan jaksa dinilai sudah dibuat dengan cermat, jelas dan
tepat sehingga bisa menjadi pedoman dalam menyusun dakwaan dan
persidangan bisa dilanjutkan.

Menanggapi hal tersebut, Bajo Suherman ketua PP Surabaya sangat menyayangkan adanya ketidak-patuhan hakim kepada pimpinan.

“Aneh,
bahwa ada hakim anggota tidak patuh pada hakim ketua. Ini namanya
mbalelo, dan sangat disayangkan bahwa hakim ketua tidak tegas atau
plin-plan sehingga menuruti keinginan dari anggotanya yang tidak taat
serta tidak loyal pada pimpinan”, ujar ketua perkumpulan pemuda Surabaya
itu.

Untuk
itu menurut Bajo, bagi tiga hakim anggota yang mbalelo perlu ada sanksi
yang tegas karena tidak taat dan tidak loyal kepada pimpinan. “Selain
melawan pada hakim ketua, mereka juga melawan ketua Mahkamah Agung (MA),
karena dengan tegas bahwa ketua MA Prof Hatta Ali sudah menyatakan
bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan langsung dari beliau”,
katanya.

“Sanksi
juga perlu diberikan pada hakim ketua, karena tidak berlaku tegas pada
anggotanya. Padahal tindakan tiga hakim anggota itu sama saja dengan
tidak menjaga kehormatan lembaga MA sebagai lembaga peradilan yang
membawahi para hakim”, pungkasnya.[Bambang T]

Comment