Oleh : Hasriati, Spi, Statistisi Muda BPS Kab Konawe
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Akhirnya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi nyata, setelah pemerintah secara resmi menaikkan 3 jenis BBM, yakni pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter, pertamax dari Rp. 12.500 per liter menjadi Rp. 14.500 per liter dan solar dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800 per liter.
Kenaikan harga yang cukup signifikan tersebut memberi multiplier effect dalam perekonomian cukup besar. Imbas kenaikan secara langsung pada naiknya biaya moda transportasi, kemudian secara tidak langsung harga-harga pada komoditas lainnya seperti kelompok makanan, pakaian, perumahan dan lainnya ikut naik pula.
Hal ini karena menyesuaikan dengan meningkatnya biaya produksi, berupa melonjaknya biaya bahan bakar dan atau transportasi.
Oleh karenanya dengan kenaikan BBM secara otomatis akan membuat biaya kebutuhan rakyat untuk sehari-hari, menjadi lebih mahal dari biasanya. Sementara penghasilan/pendapatan stagnan, atau bisa jadi menurun. Dari sini jika banyak yang mengkhawatirkan, sebagian masyarakat yang semulanya rentan miskin kini masuk kategori miskin.
Kenaikan harga-harga, inflasi secara umum sudah dapat diprediksi sebelumnya. Jika kita berkaca dengan histori inflasi yang didorong oleh dinaikkannya harga yang diatur oleh pemerintah, yaitu BBM pada tahun 2005, kiranya bisa untuk dijadikan pembelajaran.
Di mana saat itu tingkat inflasi mencapai 17,11 persen, lantaran pemerintah menaikkan harga BBM sebanyak 2 kali, di Maret dan Oktober tahun itu. Di Maret 2005 pemerintah menaikkan harga BBM berupa bensin, naik 32,6 persen dan solar 27,3 persen. Kemudian di Oktober 2005 pemerintah kembali menaikkan bensin 87,5 persen dan solar 104,8 persen.
Tak hanya di tahun 2005, pada tahun 2013 dan 2014 pemerintah juga menaikkan BBM, sehingga membuat tingkat inflasi masing-masing mencapai 8,38 persen dan 8,36 persen.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik, pada tahun 2022 ini, inflasi harga komponen yang diatur oleh pemerintah (administered prices) terus menunjukkan tren peningkatan sejak Februari hingga Agustus. Pada tahun kalender, inflasi komponen ini telah mencapai level 5,47 persen (year to date). Di mana komponen harga yang diatur pemerintah memberikan andil 0,06 persen, karena menaikkan bahan bakar rumah tangga dan tarif listrik.
Dampak yang ditimbulkan oleh menaikkan harga BBM, tidak hanya sampai pada persoalan inflasi semata. Namun berdampak luas terhadap berbagai sektor ekonomi, termasuk memangkas daya beli masyarakat, menahan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi, juga diprediksi akan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan.
Untuk meredam dampak kenaikan harga BBM, pemerintah telah mengambil langkah melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Meski demikian, menurut Ekonom Core Indonesia, Piter Abdullah, bahwa BLT BBM tersebut tidaklah cukup efektif menutup dampak negatif kenaikan harga BBM.
Pasalnya pemberian BLT BBM tidak sebanding dengan dampak luas yang ditimbulkan karena naiknya harga BBM. Sementara pemberian BLT BBM hanya sebagian kecil dari pihak-pihak terdampak.
Sementara UMKM yang diperkirakan juga terdampak cukup besar, justru tidak mendapatkan BLT (Kompas.com, 07/09/2022).
Tentu keberadaan BLT tidak sebanding dengan beban hidup yang harus dirasakan rakyat akibat kenaikan BBM. Kiranya perlu untuk meninjau ulang tata kelola sektor minyak dan gas.
Pengelolaan migas menganut sistem liberalisasi, yang memberikan peran bagi pihak swasta dalam industri ini, melalui UU No. 22/2021 tetang Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian Sumber Daya Alam secara legal dikuasai oleh swasta.
Para kapitalis mengendalikan pengelolaan migas dari hulu hingga hilir. Padahal jika negara mengelola sumber daya minyak dan gas secara benar, blok-blok migas lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Seyogianya BBM merupakan sektor energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang seharusnya diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hakekatnya BBM merupakan hak milik umum.
Dalam Islam negara tidak memberikan celah sedikitpun bagi para korporat untuk menguasai sumber daya alam. Sebab Islam menetapkan sumberdaya alam yang melimpah adalah harta kepemilkan rakyat. Negara wajib mengelola dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat.
Dengan demikian harga BBM akan murah, harga sesuai ongkos produksi. Efek domino karena kenaikan harga BBM pun tidak terjadi. Wallahu Alam bishawwab.[]










Comment