Meskipun Kenaikan Fuel Surcharge Dilematis, FKBI Minta Kemenhub Perketat Pengawasan Maskapai

Ekonomi, Nasional421 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, S.H menilai kebijakan kenaikan fuel surcharge maskapai penerbangan merupakan langkah dilematis di tengah melonjaknya harga avtur akibat situasi geopolitik global.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan ketat dan perlindungan terhadap konsumen jasa penerbangan.

“Jika kenaikan fuel surcharge tidak dilakukan, keberlangsungan usaha maskapai bisa terancam, bahkan dapat berdampak pada aspek keselamatan penerbangan,” kata Tulus Abadi dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.

Namun di sisi lain, Tulus mengingatkan bahwa kenaikan fuel surcharge yang mencapai maksimal 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat hingga sekitar 15 persen. Kondisi itu dinilai akan mempengaruhi daya beli masyarakat sekaligus menurunkan minat penggunaan transportasi udara.

“Jangan sampai seluruh beban kenaikan biaya operasional dibebankan kepada penumpang,” ujarnya.

Tulus mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan perlu mengambil sejumlah langkah mitigasi agar keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan kepentingan konsumen tetap terjaga.

Ia meminta Kementerian Perhubungan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap maskapai agar tidak melanggar batas maksimal kenaikan fuel surcharge yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau ada maskapai yang melanggar, Kemenhub harus berani memberikan sanksi administratif, misalnya pembekuan rute penerbangan,” kata dia.

Selain itu, Tulus juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kinerja maskapai, terutama dalam aspek On Time Performance (OTP).

Menurut dia, kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada penumpang.

“Jangan sampai tarif naik, tetapi pelayanan maskapai justru menurun. OTP sangat penting untuk menjaga kepuasan konsumen,” ujarnya.

FKBI juga mendorong maskapai melakukan efisiensi operasional agar kenaikan biaya tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah diminta memberikan stimulus berupa pengurangan atau penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat selama kebijakan fuel surcharge diberlakukan.

“PPN tiket pesawat mencapai 11 persen. Jika dikurangi atau dihapus sementara, kebijakan ini akan terasa lebih adil bagi masyarakat,” kata Tulus.

Ia juga meminta pemerintah memberikan subsidi khusus bagi maskapai yang melayani wilayah 3T, yakni daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Menurut dia, transportasi udara di wilayah tersebut sering kali menjadi satu-satunya akses mobilitas masyarakat.

“Pemerintah bisa memberikan subsidi dengan membeli seat kosong pada penerbangan perintis di wilayah 3T,” imbuhnya.[]

Comment