Penulis : Fani Ratu Rahmani | Aktivis Dakwah dan Pendidik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sempat menghebohkan Kota Bontang dengan temuan kasus penjualan sabu yang dilakukan oleh dua remaja. Mereka ditangkap polisi karena ketahuan membeli sabu dan mengedarkannya kembali pada Sabtu (7/9/2024) lalu. Keduanya ditangkap di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Di lokasi penangkapan itu juga polisi meringkus pemasok sabu WA (32 th).
Kedua pelaku yang masih berusia 16 dan 17 tahun itu seperti ditulis klikkaltim ditemukan sedang menyiapkan narkoba jenis sabu untuk dijual. Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ternyata, bukan hanya di Kota Bontang. Remaja di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial A ditangkap gara-gara menjadi pengedar sabu.
Remaja berusia 17 tahun itu sebagaimana diungkap detik.com, menjual sabu dengan memanfaatkan warung sembako ibunya. Motifnya rata-rata pengedar ini melakukan aksinya karena terdesak ekonomi.
Ditambah pula, kasus di Tanjungbalai yang menyeret seorang remaja pengedar narkoba, Sabtu (16/3/24) dini hari di Dusun 1 Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan. Tersangka KDS alias D seperri ditulis medanmerdeka.com, mengaku barang itu miliknya yang dibeli dari tersangka MM (lidik) yang kemudian diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Remaja Jualan Sabu, Mengapa?
Jika kita telaah maka yang menjadikan remaja berjualan sabu berpangkal pada pemikiran yang ada dalam diri mereka, ketiadaan aktivitas yang mencegah mereka berbuat demikian, serta sistem yang begitu longgar terhadap peredaran barang haram ini dan begitu menekan dari segi ekonomi.
Pertama, dari segi pemikiran. Bahwa perlu kita ketahui, setiap manusia itu bertindak sesuai dengan pemikirannya. Manakala pemikirannya shahih, maka perilakunya juga akan shahih pula.
Apabila kita melihat justru remaja begitu mudahnya melakukan penjualan sabu, maka bisa kita simpulkan bahwa pemikiran mereka adalah pemikiran yang bathil. Pemikiran yang memisahkan agama dari kehidupan. Pemikiran yang menormalisasi keharaman. Inilah pemikiran sekuler-liberal.
Kedua, dari segi ketiadaan aktivitas yang mencegah remaja untuk berbuat demikian. Aktivitas yang mencegah yakni amar ma’ruf nahi munkar tidak ditegakkan.
Masyarakat cenderung individualis dan apatis. Menganggap bahwa tindakan demikian hanyalah bagian dari pilihan hidup masing-masing untuk mendapat keuntungan materi. Jadi, wajar saja menjamurnya aktivitas jual beli narkoba juga diamini oleh masyarakat.
Ketiga, sistem kehidupan yang saat ini berada di tengah masyarakat. Sistem kapitalisme dengan asasnya sekularisme memang yang menjadi akar dari persoalan ini. Sistem ini membuat kondisi ekonomi masyarakat begitu sulit. Sistem yang membuat “Si kaya makin kaya dan si miskin makin miskin”. Untuk memenuhi kebutuhan dasar saja.
Bagi kapitalisme, memang semua hal boleh diperjual belikan termasuk narkoba. Sehingga, kita tidak perlu heran bahwa barang haram ini begitu mudah untuk diakses dan dibisniskan secara terbuka di masyarakat.
Kemudian, sistem pendidikan juga gagal mencetak generasi yang ideal. Generasi yang muncul adalah generasi permisif yang bermental cuan saja. Kurikulum merdeka yang diidamkan banyak orang, terbukti tidak mampu menjawab tantangan perilaku moral remaja yang semakin brutal.
Lalu, sistem sanksi. Sanksi yang sudah diatur dalam konstitusi ternyata tidak cukup tegas. Terlebih, apabila pelaku adalah usia remaja, usia di bawah umur di mata hukum positif di negeri ini. Semakinlah tersandera penegak hukum ini, antara menindak sesuai perilaku kejahatan mereka atau harus lembek dengan alasan masih usia anak. Apakah kita yakin mau mempertahankan kondisi yang demikian?
Islam Solusi Tuntas
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” [TQS Al Ma’idah ayat 3]
Sebagai agama yang sempurna, Islam mampu untuk mengatur kehidupan umat manusia. Menjadikan kehidupan manusoa sesuai standar Allah ta’ala yakni halal haram. Artinya setiap perbuatan harus ditimbang dengan tolok ukur yang sama yaitu tolok ukur dari Allah sebagai Al Khaliq dan Al Mudabbir.
Termasuk memberantas bisnis haram seperti narkoba. Negara dalam Islam yang berperan sebagai raa’in (pengurus) dan Junnah (Perisai) wajib bersungguh-sungguh dalam memberantas narkoba hingga tuntas. Ini merupakan tanggung jawab negara. Negara seharusnya melindungi umat dari segala macam mara bahaya.
Sistem kehidupan yang berasaskan akidah Islam akan menjadikan masyarakat hidup dengan ketakwaan. Masyarakat akan berpikir sebelum bertindak dengan tujuan mencari ridho Allah. Sehingga, mereka akan sibuk beramal saleh yang bermanfaat bagi diri dan umat.
Demikian pula sistem pendidikan yang berbasis akidah, menjadikan generasi matang dalam berpikir sehingga dengan kecerdasannya, ia justru akan menciptakan teknologi yang dapat membantu kehidupan manusia. Bukan malah berlomba-lomba dalam keharaman mencari cuan lewat barang haram.
Lalu, ini yang tak kalah penting. Sistem ekonomi Islam yang menstandarkan muamalah pada yang halal saja, menjadikan semua orang menjauhi bisnis haram. Sistem ekonomi Islam pun akan menghilangkan kemiskinan bahkan mewujudkan kesejahteraan. Sehingga, tidak akan ada yang terpaksa melakukan maksiat hanya karena butuh untuk makan.
Di sinilah negara harus memainkan perannya untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat, mulai dari pangan, papan, sandang, pendidikan, keamanan, hingga kesehatan. Ini bisa menghilangkan tingkat stres di masyarakat hingga harus menggunakan narkoba untuk menghilangkannya.
Kemudian sistem sanksi yang menjerakan. Hukuman bagi mereka sangat menjerakan tidak memandang masih usia remaja atau dewasa. Ketik ia sudah baligh, maka dihukumi sama sebagai mukallaf. Dalam Islam, hukuman bagi pengedar dan bandar narkoba masuk hukum takzir, yaitu hukum yang ditetapkan oleh khalifah.
Dalam penerapannya, Islam membutuhkan dukungan tiga pilar dalam memberantas narkoba agar tuntas terselesaikan, yakni individu, masyarakat, dan negara.
Individu yang paham syariat dibarengi dengan kontrol masyarakat, lalu dinaungi oleh penerapan hukum Islam oleh negara, akan menjadikan kehidupan umat berbangsa dan bernegara diliputi ketenteraman.
Bukan hanya narkoba yang hilang tapi juga segala jenis bisnis haram akan lenyap. Wallahu ‘alam bish shawab.[]
Comment