Musisi Senior, Djanuar Ishak Menangkan Hak Cipta Lagu ‘Senam Kesegaran Jasmani’

Hukum303 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Komposer lagu legendaris, Djanuar Ishak mengaku sangat bahagia atas kemenangannya dalam gugatan terhadap hak cipta miliknya, lagu instrumentalia, ‘Senam Kesegaran Jasmani’ (SKJ), yang dirilis tahun 1988.

“Satu hal yang paling penting, saya merasa hak saya sebagai pencipta lagu dibela oleh negara berdasarkan amanah Undang Undang Hak Cipta 2014, dan tentu saja ini menggembirakan dan menjadi preseden baik terhadap keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ungkap Om Chen, sapaan akrab Djanuar Ishak, salah satu pendiri PRISINDO (Performers’ Rights Society of Indonesia).

Di usianya yang ke – 80 tahun, Djanuar Ishak telah melihat dan membuktikan, masih tegaknya harwah hukum ‘UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014’, dan Perlindungan Hukum bagi Pencipta atas adanya Pelanggaran Hak Cipta,

Kemenangan tersebut terjadi pada Selasa, 22 Februari 2022, yang diputuskan Majelis Hakim Pemeriksa perkara Nomor 35/Pdt.Sus-HakCipta/2021/Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Yusuf Pranowo, S.H., M.H.

Djanuar Ishak diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Yosi A. Mukyadi, S.H., M.Kn., Johnny W. Maukar, S.H, Nugroho Tri Hartanto, S.H, Khrisna Kuncahyo Winardi, S.H., Advokat pada Firma Hukum JOSBI Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang telah memberikan keputusan yang sangat adil dan berpihak pada hak moral, hak intelektual dan hak ekonomi bagi pencipta lagu,” beber Djanuar Ishak, yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia), di era Ketua Umum Enteng Tanamal dan Sadikin Zuchra.

Perjuangan Djanuar Ishak memperoleh haknya, terjadi secara tidak sengaja. Bermula saat salah satu pendiri KCI (Karya Cipta Indonesia) ini, sedang browsing di kanal Youtube. Tetiba, ia melihat lagu SKJ 88 ciptaannya, digunakan sebagai sound track dari sebuah iklan ‘Bodimax Running Machine’, peralatan olah raga yang ditayangkan di Kanal Youtube milik tergugat.

“Loh, kok ada lagu saya? Padahal belum ada permintaan pada saya untuk memakai lagu ini. Saya pun meminta pertolongan seorang kawan lawyer, untuk membantu melakukan somasi,” terang Djanuar Ishak, mantan komisioner LMKN periode 2015 – 2017.

Setelah 6 bulan menunggu, namun belum ada kabar baik soal somasi tersebut. Akhirnya atas petunjuk kawan-kawan di PAPPRI dan FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia), Djanuar, diperkenalkan dengan Firma Hukum JOSBI, yang pernah memenangkan gugatan soal hak cipta ‘Lagu Syantik’ milik Nagaswara Publisherindo, terhadap Gen Halilintar yang mengadaptais lagu tersebut tanpa izin.

Akhirnya, Firma Hukum JOSBI Indonesia kembali membuktikan kemenangannya, atas hak cipta, melawan penggunaan lagu tanpa izin dari penciptanya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menghukum Tergugat, dalam hal ini adalah PT. Elang Prima Retailindo, antara lain;

Membayar ganti rugi kepada Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta senilai Rp. 149.000.000,- (Seratus empat puluh sembilan juta rupiah).

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta kepada Penggugat sebesar Rp. Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

“Sejak awal kami yakin kami menang. Tentu kami semua senang dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang bisa melihat terjadinya pelanggaran hak cipta,” terang Sekjen PAPPRI Johnny W. Maukar, S.H., yang juga seorang pemasehat hukum.

Lebih jauh Johnny Maukar menilai, bahwa pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum disekitar hak cipta, performing rights, dan hak terkait lainnya, harus terus disosialisasikan, agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa karena ketidak-tahuan.

“Ini bukan hanya kemenangan tim hukum, tapi kemenangan insan musik. Khususnya buat Om Djanuar Ishak, karena perjuangannya ini bukan sebentar. Kemenangan ini hadiah bagi upaya kita menegakkan marwah pencipta dan bagi penegakan hak cipta di Indonesia. Semoga ini menjadi inspirasi bagi pencipta lagu untuk berani dan tidak takut memperjuangkan hak-haknya,” simpul Khrisna Kuncahyo Winardi, S.H., salah seorang penasehat hukum dari JOSBI Indonesia.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa subtansi kemenangan tersebut adalah, di mana Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang dengan tanpa izin Penggugat telah melakukan Penggandaan atas fonogram lagu SKJ88 untuk penggunaan secara komersial dalam iklan/pariwara adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (4) UUHC;

Khrisna kemudian berharap, kemenangan Djanuar Ishak ini, menjadi pelajaran penting agar tak ada lagi kezaliman dan pelanggaran hak cipta dan hak ekonomi terhadap para pencipta lagu di wilayah hukum Indonesia.[BaC]

Comment