Penulis: Yuni Damayanti | Freelance Writer
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kemajuan tekhnologi memudahkan pekerjaan manusia berinteraksi satu sama lain. Walaupun tempat tinggal kita beda negara atau bahkan beda benua, lewat media sosial kita mudah sekali mendapatkan berita dari belahan bumi lain.
Namun teknologi yang canggih ini dapat menjerumuskan pada hal-hal buruk jika tidak cerdas dalam memanfaatkanya. Salah satunya yang marak saat ini adalah judi online.
Judi online rupanya tidak hanyaa menjerat orang dewasa, tapi anak di bawah umur juga bisa terpengaruh oleh judi online. Data terbaru menyebutkan, judi online di kalangan pelajar marak terjadi.
Laporan BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7juta orang Indonesia terlibat judi online, sebanyak 2,1 juta diantaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebutkan adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa.
Menurut data PPATK seperti ditulis okezone.com (28/11/2023), transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun. Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia mengatakan, saat ini Indonesia sedang darurat judi online. Sudah banyak anak-anak remaja yang menjadi korban judi online.
Ada dampak yang mengerikan jika anak-anak sudah terpapar judi online, apa lagi sampai kecanduan. Hal ini di ungkapkan oleh Komisioner KPAI Sub Klaster: Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.
Menurutnya seperti ditulis CNBCindonesia (21/9/2023), kalangan ahli menyebutkan bahwa, anak-anak di bawah umur yang terpapar judi online cenderung tidak mau berhenti. Aktivitas fisik mereka juga biasanya menurun, selain itu anak-anak yang terlibat judi online juga hidupnya boros. Lebih jauh lagi mereka bisa mengalami masalah psikosomatis seperti cemas, stress dan depresi jika ini terjadi sudah pasti pendidikan mereka akan berantakan.
Ketika judi online telah menjerat anak-anak artinya ini adalah masalah besar. Ada banyak faktor yang berperan dalam masalah ini. Di antaranya adalah:
Pertama, peran keluarga. Peran orang tua dalam mendidik anak saat ini mendapat tantangan yang berat. Sistem pendidikan sekuler saat ini tidak membentuk anak-anak berkarakter mulia. Anak-anak tumbuh di era digital yang serba bebas. Penggunaan gawai yang tidak terkontrol merupakan salah satu penyebab anak-anak dapat mengakses konten-konten berbahaya seperti judi online
Kedua, faktor lingkungan atau masyarakat. Masyarakat yang terbentuk dalam sistem kapitalisme cenderung individualistis. Rasa peduli yang rendah membuat masyarakat tidak mau terlalu mencampuri urusan orang lain. Di sistem kehidupan kapitalisme ini tidak ada kebiasaan mengajak pada kebaikan dan melarang melakukan kejahatan, sehingga control masyarakat tidak berjalan.
Ketiga, faktor negara. Pengamat keamanan Cyber dari Comunication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha sebagaimna ditulis BBC Indonesia (27/11/2023) mengatakan bahwa pemerintah mesti serius dalam persoalan ini sebab target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda. Jika dibiarkan, Pratama menyakini masa depan mereka bakal hancur.
Jika anak sudah menjadi sasaran judi online maka pemerintah sudah harus tegas, memblokir situs-situs judi online dan menangkap pelakunya serta memberikan sanksi. Aneh saja jika peraturan telah dibuat untuk meminimalisir maraknya judi online namun faktanya aturan itu tidak mampu memberangus judi online.
Bagaimana cara Islam mendidik generasi?
Saat ini fakta kerusakan generasi terpampang di depan mata dengan target anak-anak. Islam adalah agama dan peraturan hidup sehingga tidak ada yang luput dari kacamata Islam. Sudah terbukti bagaimana keberhasilan Islam dalam upaya membangun dan membentuk generasi dengan karakter mulia dan jiwa pejuang sebagaimana Salahuddin Al Ayubi, Muhammad Al fatih dan masih banyak lagi contoh lainnya.
Orang tua memiliki peran penting dalam mendidik dan membentengi anaknya dari kemaksiatan, menanamkan aqidah Islam sejak dini pada anak sehingga mereka tumbuh menjadi anak yang taat pada tuhannya.
Adanya perintah amar ma’ruf nahyi munkar mendorong masyarakat Islam melakukan kewajibanya yaitu berdakwah sehingga tercipta control masyarakat di tengah-tengah umat. Muncul rasa kepedulian yang tinggi terhadap sesama manusia sehingga kemaksiatan tidak mudah tumbuh di lingkungan seperti ini.
Kemudian negara menjalankan peran dan melindungi rakyat dengan menutup semua celah yang berpeluang melahirkan kemaksiatan, memberikan sanksi kepada pelaku kemaksiatan dan tindak kriminal.
Negara juga menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan tiga kemudahan yakni, mudah dalam harga, mudah mencari nafkah, dan mudah mengaksesnya, sehingga tidak ada lagi alasan terlibat judi online karena masalah ekonomi.
Semua ini tidak akan mudah diterapkan kalau tidak ada negara yang mengemban Islam sebagai peraturan hidup secara sempurna. Sehingga anak-anak cukup fokus menuntut ilmu karena tidak ada celah dan kesempatan untuk main judi online, Wallahu a’lam Bisshowab.[]
Comment