Narkoba Merajalela, Mungkinkah Pengedar  dan Pemakai Dihentikan?

Berita, Opini139 Views

 

 

Oleh: Yuslinawati, Aktivis Dakwah

____________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- “Hanya keledai yang jatuh dua kali dalam lubang yang sama”. Pepatah tersebut sepertinya layak disematkan pada seseorang yang melakukan kesalahan berulang ulang kali dan tidak mengambil pelajaran dari kekeliruan yang ia lakukan sebelumnya.

Dari Abu Hurairah ra. Nabi saw, beliau bersabda: Seorang mukmin tidak boleh dua kali jatuh dalam lubang yang sama. (Shahih Muslim No.5317).

Penangkapan kasus narkoba terhadap seorang artis sudah sering kali terjadi bahkan kasus tersebut tidak hanya menimpa kalangan artis saja namun sudah merambah ke masyarakat dari kalangan atas hingga menengah ke bawah dan pelakunya sering kita jumpai adalah seorang pemuda.

Seperti dikutip republika.co.id, Kamis (12/1/2023), aktor sinetron “Ada Apa Dengan Cinta” Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Nama Aktor sinetron Revaldo Fifaldi Surya Permana atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Rivaldo lagi lagi harus berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba.  Untuk ketiga kalinya ia di tangkap oleh pihak kepolisian. Sayangnya tersangka sepertinya tidak jera dengan hukuman yang sebelumnya dilayangkan padanya.

Menurut Zulpan, penangkapan Revaldo berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Lalu pada hari Senin (9/1) sekitar pukul 04.30 tim mengamankan Revaldo dan ditemukan barang buktk pada saat dilakukan penggeledahan.

“Hasil interogasi, tersangka menyatakan narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan Ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor,” kata Zulpan.

Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa segala jenis narkoba atau narkotika tersebar luas di Indonesia bahkan tidak hanya sebagai pasar namun juga sebagai pabrik narkoba.

Kasus narkoba ini termasuk yang sering terjadi bahkan di kalangan masyarakat biasa kasus ini pun tidak pernah usai. Hanya saja jika orang biasa tentu tidak akan terekspos berita seperti yang tengah dialami Rivaldo tapi yang jelas sudah pasti masa depan generasi akan terancam dengan beredarnya narkoba di masyarakat.

Kemudian juga ada satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pack kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, dan tiga buah kaca pipet. Terus satu buah alat hisap ganja, serta delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Dari sini bisa dipahami bahwa sistem kapitalis telah gagal dalam upaya menangani permasalahan dan terbukti dengan adanya pelaku yang sudah keluar masuk penjara hingga lebih dari satu kali dalam kasus dan orang yang sama pula. Di samping itu hukuman yang diberlakukan tidak membuat jera para pelakunya.

Akhirnya kasus demi kasus terus terulang tanpa ada solusi. Hal ini  disebabkan oleh dicampakannya hukum syariat yang harusnya diterapkan untuk mengatur seluruh kehidupan manusia.

Hal yang sama juga terjadi kepada pemuda karena akses untuk memperoleh barang tersebut sangatlah mudah didapat.

Tentu saja pemuda yang menjadi harapan demi tegaknya Islam di tengah umat sangatlah kecil padahal sesungguhnya para pemudalah yang diharapkan dapat mewujudkannya.

Hukum pemakaian narkoba.

Berdasarkan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, “Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim).

Jika seseorang menkonsumsi narkoba dan sejenisnya secara berlebihan maka orang tersebut akan kehilangan akal sehat ehingga narkoba atau narkotika juga dihukumi haram sama halnya seperti khmar

Rasulullah SAW juga bersabda: Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan hukumnya haram (HR. Muslim no. 2003).

Para ulamapun sepakat bahwa penggunaan narkoba atau narkotika dengan tujuan bersenang-senang sampai menghilangkan akal hukumnya adalah haram

Peran negara dalam penanganan narkoba

Dalam kehati-hatian menjaga keselamatan umat negara memiliki peran penting terhadap masalah kesehatan termasuk dengan apa yang di konsumsi rakyatnya. Apalagi masalah obat obatan terlarang, salah satunya narkoba negara akan berusaha agar obat obatan tersebut tidak menyebar luas di masyarakat.

Pertama, penguatan akidah kepada setiap individu dan masyarakat,  menanamkan rasa takut kepada Allah SWT agar masyarakat berhati hati  bertindak sehingga dapat terhindar dari perbuatan maksiat.

Selanjutnya memberikan pemahaman bahwa masyarakat adalah satu kesatuan yang terdiri dari perasaan pemikiran dan peraturan yang sama sehingga masyarakat bisa saling mengingatkan satu sama lain.

Lalu peran negara.  Jika ada seseorang melakukan maksiat seperti mengkonsumsi narkoba maka di berlakukan hukum yang membuat efek jera bagi para pelakunya.

Bagi pengguna narkoba dan pelanggar hukum yang membahayakan akal dan jiwa maka diberi hukuman sanksi (uqubat) yaitu ta’zir Sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh penguasa, misalnya dipenjara, dicambuk atau lain sebagainya, sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Negara wajib menjauhkan barang haram tersebut dari masyarakat artinya tidak hanya pelaku yang mendapatkan sanksi akan tetapi sanksi juga berlaku bagi para pengedarnya

Semua kebijakan yang ada di bawah naungan negara hendaknya berlandaskan Al-Qur’an dan as-sunah di mana hukum Allah SWT diterapkan dalam kehidupan umat. In syaa Allah kesejahteraan akan kita rasakan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment