Penulis: Nanik Farida Priatmaja, S.Pd | Pegiat Literasi
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA– Desas-desus pemutusan hubungan kerja (PHK) kini menghantui ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Pengabdian mereka sebagai pelayan publik justru terpinggirkan oleh dalih disiplin fiskal.
Sebagaimana dilansir Kompas.com (2024), pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah paling lambat beberapa tahun ke depan.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem kapitalisme lebih berpihak pada stabilitas anggaran ketimbang pemenuhan kesejahteraan rakyat.
Ancaman PHK massal PPPK tampaknya bukan sekadar isu. Sejumlah pemerintah daerah secara terbuka mengungkapkan rencana pemangkasan ribuan tenaga PPPK, seperti di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat.
Sebagaimana dihimpun dari beberapa media, termasuk CNNIndonesia.com dan AntaraNews.com (2024), tekanan fiskal daerah membuat belanja pegawai membengkak sehingga memicu wacana rasionalisasi tenaga kerja. Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran mengancam keberlangsungan hidup para pelayan publik.
Dalih penyesuaian belanja pegawai agar tidak melampaui batas 30 persen semakin menegaskan bahwa negara lebih memilih menjaga neraca keuangan daripada menjamin kelangsungan hidup para pegawainya.
Dalam logika ini, manusia bukan lagi prioritas utama, melainkan diperlakukan layaknya komponen yang dapat dikurangi demi stabilitas fiskal.
Inilah konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme. Negara diposisikan layaknya korporasi yang berorientasi pada keseimbangan anggaran dan stabilitas ekonomi makro.
Fungsi negara sebagai pengurus rakyat pun menjadi bias. Tidak heran jika pelayanan publik kerap dipandang sebagai beban, bukan sebagai kewajiban utama.
Dalam skema PPPK, tenaga kerja diperlakukan sebagai faktor produksi yang fleksibel—direkrut saat dibutuhkan dan dilepas ketika dianggap membebani keuangan negara.
Jaminan keberlanjutan kerja menjadi tidak pasti, meskipun peran mereka sangat vital dalam masyarakat. Inilah potret buram kapitalisme yang mereduksi manusia sekadar menjadi alat produksi tanpa jaminan kesejahteraan.
Krisis anggaran sering dijadikan alasan untuk menerapkan kebijakan efisiensi. Padahal, krisis tersebut tidak lepas dari dampak kapitalisme itu sendiri. Negara lebih fokus menjaga stabilitas ekonomi makro dan kepercayaan pasar, sementara kebutuhan riil rakyat kerap terabaikan.
Ketika tekanan anggaran meningkat, sektor pelayanan publik—beserta para pekerjanya—selalu menjadi pihak pertama yang dikorbankan.
Berbeda dengan itu, dalam Islam, negara memikul tanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa negara tidak boleh abai atau lepas tangan terhadap nasib rakyat, termasuk para pekerja yang melayani masyarakat.
Allah SWT juga berfirman: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188). Ayat ini menunjukkan bahwa pengelolaan harta, termasuk anggaran negara, harus dilakukan secara adil dan tidak merugikan rakyat.
Dalam Islam, pegawai negara digaji melalui Baitul Mal yang memiliki sumber pemasukan jelas, seperti fai’, kharaj, ghanimah, jiziyah, zakat, serta hasil pengelolaan kepemilikan negara dan umum.
Negara tidak akan memangkas tenaga kerja atas nama efisiensi, karena negara juga bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja yang luas dan memastikan gaji yang layak. Dengan demikian, pelayanan publik tetap optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan para pekerja.
Dalam Islam, sistem keuangan negara tidak dibangun untuk melayani kepentingan pasar, melainkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu.
Allah SWT berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menegaskan bahwa Islam mengatur distribusi kekayaan secara adil dan merata, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak sebagaimana dalam sistem kapitalisme.
Negara wajib memberikan pelayanan maksimal di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Sektor pelayanan publik tidak akan dikurangi atas nama efisiensi, apalagi dikomersialkan demi keuntungan.
Dalam Islam, Negara hadir sebagai pelindung dan pengurus rakyat, bukan sekadar pengelola anggaran.
Dengan demikian, fenomena ancaman PHK PPPK bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan kegagalan kapitalisme yang diterapkan saat ini.
Saatnya kembali kepada Islam secara menyeluruh (kaffah), agar negara benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengurus rakyat.[]









Comment