Penulis: Nisrina Nitisastro, S.H | Konsultan Hukum
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Bayangkan ini: sebuah video berdurasi 30 detik muncul di linimasa. Seorang pria membentak wanita di minimarket. Tanpa tahu latar belakang, tanpa cek fakta, jempol langsung bergerak. “Gas! Tangkap!” — begitu bunyi komentar yang jadi arus utama.
Tak butuh waktu lama, pria itu viral. Esoknya ia dipanggil polisi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, vonis sudah dijatuhkan: bersalah oleh netizen.
Inilah wajah keadilan hari ini, dibentuk bukan oleh bukti dan prosedur, tapi oleh emosi kolektif dan narasi viral. Media sosial telah berubah dari ruang ekspresi menjadi ruang eksekusi. Keadilan yang mestinya lahir dari pertimbangan hukum, kini lahir dari tekanan jempol.
Opini Viral, Keadilan Kacau
Kita hidup di zaman di mana yang tercepat sering menang, bukan yang paling benar. Di era ini, narasi lebih berpengaruh dari bukti, dan viralitas jadi semacam “meterai keabsahan”. Dalam banyak kasus, proses hukum justru menyusul framing publik. Polisi atau jaksa kadang merasa harus bertindak bukan karena bukti cukup, tapi karena “sudah terlanjur ramai”.
Keadilan tak lagi berjalan linear. Ia jadi zigzag, mengikuti arus tren. Di titik ini, hukum kehilangan martabatnya sebagai instrumen rasional dan netral. Ia berubah menjadi alat pelampiasan massa — dan parahnya, ini terjadi berulang.
Hukum Tak Lagi Berdiri Tegak
Dalam beberapa kasus, kita menyaksikan aparat hukum yang canggung. Mereka seperti berjalan di atas dua batu: satu hukum, satu opini publik. Kalau opini terlalu kuat, hukum bisa geser. Kita pernah lihat tersangka yang diproses cepat karena ramai dibicarakan. Tapi ketika kasus serupa tak viral? Senyap. Proses lambat, atau malah tak diproses sama sekali.
Apa ini keadilan? Tentu tidak. Ini bukan lagi hukum normatif, tapi hukum reaktif. Bukan hukum karena pelanggaran, tapi hukum karena tekanan.
Islam: Hukum Harus Bebas dari Tekanan Siapa Pun
Islam punya sikap yang tegas dalam soal keadilan. Ia bukan produk media, bukan hasil voting, bukan pula arena trial publik. Hukum dalam Islam lahir dari wahyu, dan ditegakkan oleh mekanisme yang kokoh: qadhi (hakim) yang tak bisa ditekan siapa pun, termasuk rakyat.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kalian orang-orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu…” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan: keadilan harus ditegakkan meskipun terhadap orang yang kita cintai. Apalagi jika hanya karena tekanan publik atau media. Bahkan Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya. Namun jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Inilah standar ganda yang ditolak keras oleh Islam. Keadilan dalam syariat tidak mengenal viralitas. Yang dikenal hanyalah al-haqq (kebenaran), yang ditegakkan tanpa melihat status, opini, atau tekanan.
Qadhi dalam Islam: Tegak Tanpa Tergoyahkan
Sistem peradilan Islam tidak menjadikan opini publik sebagai variabel keputusan. Seorang qadhi tidak terikat oleh popularitas, massa, atau politik. Ia hanya terikat oleh wahyu dan fakta. Dalam sejarahnya, banyak qadhi yang berani menghukum pejabat, bahkan khalifah, jika terbukti salah — dan mereka tetap aman karena sistem menjamin independensi mereka.
Salah satu contoh klasik ketika Khalifah Umar bin Khattab kalah di pengadilan melawan seorang Yahudi karena qadhi menganggap Umar tidak adil dalam posisi duduk saat sidang. Coba bayangkan itu terjadi hari ini — kecil kemungkinan!
Tutup: Hukum Bukan untuk Ditonton, Tapi Ditegakkan
Jika hukum hanya menjadi tontonan viral, maka yang terjadi bukan keadilan, tapi “sirkus keadilan”. Kita tidak butuh hukum yang mengikuti tren. Kita butuh hukum yang kokoh, adil, dan hanya tunduk pada kebenaran.
Islam menawarkan itu. Hukum dalam Islam tidak tunduk pada warganet, tidak tunduk pada opini mayoritas. Ia tunduk hanya pada Allah dan wahyu-Nya. Maka, jika kita ingin keadilan sejati — bukan keadilan algoritmik — kita harus berani mengembalikan hukum kepada pemiliknya: Allah SWT.[]











Comment