Penulis: Sekar Amaradika | Mahasantriwati Cinta Quran Center
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA —Kementerian Agama menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan disisipkan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.
Materi ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Wakil Menteri Agama menjelaskan, pembelajaran tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT sekaligus memiliki bekal untuk menghindarinya.
Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026), pemerintah ingin langkah tersebut mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada.
Kebijakan ini tentu perlu mendapat perhatian serius. Pendidikan tidak sekadar bertujuan mencetak peserta didik yang memiliki kemampuan akademik, tetapi juga membentuk karakter, akhlak, dan kepribadian.
Karena itu, pembahasan mengenai isu LGBT tidak cukup dilakukan melalui penambahan materi semata, tetapi perlu ditempatkan dalam kerangka pendidikan karakter yang komprehensif.
LGBT merupakan istilah yang merujuk pada lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Dalam perkembangannya, istilah tersebut meluas menjadi LGBTQ, LGBTQIA, atau LGBTQ+. Isu ini juga berkaitan dengan perdebatan mengenai orientasi seksual, identitas gender, hak individu, norma hukum, serta nilai-nilai sosial dan agama yang dianut masyarakat.
Dalam konteks Indonesia yang memiliki nilai agama dan budaya yang kuat, pendidikan mengenai isu tersebut perlu disampaikan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.
Tujuannya bukan sekadar memberikan label atau stigma terhadap kelompok tertentu, melainkan membekali generasi muda dengan pemahaman mengenai nilai agama, etika, tanggung jawab, batas-batas pergaulan, serta penghormatan terhadap sesama manusia.
Upaya memasukkan materi pencegahan LGBT ke dalam kurikulum juga perlu dibarengi penguatan pendidikan karakter. Sekolah harus menjadi ruang yang membantu peserta didik memahami jati diri, membangun kepercayaan diri, mengembangkan akhlak, serta memiliki kemampuan menyaring berbagai informasi dan pengaruh yang mereka temui di lingkungan sosial maupun ruang digital.
Di sinilah pentingnya penguatan pendidikan berbasis nilai agama. Dalam perspektif Islam, pembentukan kepribadian dimulai dari penguatan akidah. Akidah yang kuat diharapkan melahirkan kesadaran untuk menaati ketentuan Allah SWT, termasuk dalam menjaga perilaku, pergaulan, dan kehormatan diri.
Karena itu, kurikulum tidak cukup hanya menambahkan materi mengenai bahaya LGBT. Pendidikan harus diarahkan pada pembentukan kepribadian Islam melalui penguatan akidah, pembinaan akhlak, serta penanaman pemahaman mengenai syariat sejak dini.
Peserta didik perlu dibekali kemampuan untuk membedakan nilai yang sesuai dengan ajaran agamanya dan berbagai pengaruh yang datang dari lingkungan.
Pembentukan karakter juga tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada sekolah.
Keluarga memiliki peran yang sangat penting sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi anak. Orang tua perlu membangun komunikasi yang sehat dengan anak, memberikan pendampingan, serta menciptakan lingkungan keluarga yang mampu menjadi tempat anak memperoleh perhatian, kasih sayang, dan keteladanan.
Masyarakat pun memiliki tanggung jawab yang sama. Lingkungan sosial yang sehat akan membantu anak dan remaja memiliki pola pergaulan yang baik.
Sebaliknya, lemahnya pengawasan sosial dan derasnya arus informasi digital dapat membuat anak mudah menerima berbagai nilai tanpa memiliki kemampuan untuk menyaringnya.
Media massa dan media digital juga memiliki tanggung jawab besar. Media semestinya menjadi sarana edukasi dan literasi, bukan sekadar ruang untuk menyebarluaskan konten yang dapat memengaruhi pola pikir anak dan remaja tanpa pendampingan.
Karena itu, literasi digital dan pengawasan terhadap konten yang dikonsumsi generasi muda perlu diperkuat.
Persoalan LGBT juga tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi. Isu ini bersinggungan dengan pendidikan, keluarga, budaya, agama, hukum, kebijakan publik, dan perkembangan teknologi. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, bukan hanya kebijakan yang bersifat sesaat.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki peran sebagai ra’in, yakni pengurus dan pelindung rakyat. Negara berkewajiban menciptakan kebijakan yang mendukung terjaganya akidah, akhlak, dan kemaslahatan masyarakat.
Pendidikan, sistem pergaulan, media, serta kebijakan sosial perlu diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang generasi.
Penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh juga dipandang dapat memperkuat sinergi antara individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Dengan demikian, upaya pencegahan berbagai persoalan sosial tidak berhenti pada tindakan kuratif setelah masalah muncul, tetapi juga dilakukan secara preventif melalui pendidikan dan pembentukan karakter.
Pada akhirnya, pendidikan karakter harus menjadi investasi jangka panjang. Generasi muda tidak cukup hanya diberi pengetahuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Mereka juga membutuhkan fondasi akidah, keteladanan, lingkungan yang sehat, pendampingan keluarga, pendidikan yang baik, serta kebijakan negara yang berpihak pada kemaslahatan.
Dengan penguatan kurikulum yang terintegrasi dengan pendidikan karakter, sinergi keluarga dan sekolah, serta dukungan masyarakat dan negara, generasi muda diharapkan memiliki kepribadian yang kokoh dan kemampuan menghadapi berbagai tantangan zaman.
Dalam perspektif Islam, fondasi tersebut adalah akidah dan ketundukan kepada syariat Allah SWT sebagai pedoman kehidupan. Wallahu a’lam Biashawab.[]














Comment