RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin (4/11/2024).
Pelantikan 338 orang Pengawas TPS ini berlangsung di masing-masing kecamatan dan akan bertugas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di Kabuapten Nias pada 27 November 2024 mendatang.
“Tiap satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa kepada radarindonesianews.com.
Adirman juga menjelaskan, setelah dilantik oleh Panwaslu Kecamatan, Pengawas TPS akan diberikan pembekalan atau bimbingan teknis.
“Setelah dilantik, mereka (PTPS) langsung diberikan pembekalan, seperti orientasi tugas, memahami tugas, kewajiban dan wewenang. Selain itu juga kita ada materi terkait dengan kode etik, pengawasan, pelaporan Form A dan lainnya, mereka harus tahu,” tutur Adirman.
Bawaslu Kabupaten Nias menginstruksikan kepada Pengawas TPS melalui Panwaslu Kecamatan agar bekerja profesional, menerapkan kode etik, independen, mandiri dan netral.
“Instruksi yang kita berikan jelas dan tegas, tidak boleh ada Pengawas TPS yang memihak kepada pasangan calon tertentu. Kami juga berharap agar publik mengawasi keberadaan Pengawas TPS, jika ada yang melakukan pelanggaran dapat melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan,” ucapnya Adirman tegas.
Pada pelantikan Pengawas TPS ini, Adirman menuturkan bahwa pihaknya (Bawaslu Kabupaten Nias) melakukan monitoring di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Nias.
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias telah melakukan serangkaian tahapan seleksi dalam pembentukan Pengawas TPS, mulai dari penelitian administrasi hingga seleksi wawancara.
Adapun 10 Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias yang melakukan pekantikan pada hari ini, antara lain Panwaslu Kecamatan Bawolato, Botomuzoi, Gido, Hiliduho, Hiliserangkai, Idanogawo, Ma’u, Sogae’adu, Somolo-molo, dan Ulugawo.[]
Comment