Penulis: Isti Wahyu Sulistyarini | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Kasus meninggalnya seorang ibu hamil di Jayapura pada akhir 2025 setelah diduga ditolak oleh sejumlah rumah sakit dengan berbagai alasan, mulai dari persoalan rujukan yang tidak terkoordinasi, keterbatasan ruang perawatan, hingga minimnya dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn), menjadi potret buram pelayanan kesehatan di Indonesia.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa akses layanan kesehatan, khususnya bagi ibu hamil, masih menjadi persoalan serius.
Kondisi itu sejalan dengan tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia. Berdasarkan berbagai laporan, Indonesia masih termasuk negara dengan AKI tertinggi di kawasan Asia Tenggara, yakni sekitar 189 kematian per 100.000 kelahiran hidup.
Angka tersebut masih jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs) yang menargetkan AKI di bawah 70 per 100.000 kelahiran hidup pada 2030.
Ironisnya, di tengah tingginya AKI, jumlah dokter spesialis kandungan secara nasional justru telah melampaui kebutuhan.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 4 Juni 2026, Kementerian Kesehatan memetakan kebutuhan dokter obgyn pada 2025 sebanyak 4.695 orang, sementara jumlah yang tersedia mencapai 5.126 dokter.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa persoalan utamanya bukan kekurangan tenaga spesialis, melainkan distribusi yang belum merata. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 180 daerah yang memiliki jumlah dokter obgyn sesuai bahkan melebihi kebutuhan.
Sebaliknya, banyak wilayah, terutama Papua, Maluku, dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), masih mengalami kekurangan dokter spesialis.
Sebagai contoh, Jakarta Selatan memiliki jumlah dokter obgyn jauh di atas kebutuhan, sedangkan sejumlah daerah di Indonesia timur masih kesulitan memperoleh layanan spesialis.
Ketimpangan inilah yang menyebabkan akses kesehatan menjadi tidak merata.
Melihat fakta tersebut, banyak pihak menyimpulkan bahwa persoalan mendasar bukan terletak pada jumlah dokter, melainkan distribusi tenaga medis. Ketimpangan ini berdampak pada terbatasnya pelayanan kesehatan di daerah yang kekurangan dokter spesialis.
Di sisi lain, penumpukan dokter di kota-kota besar juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari persaingan yang tidak sehat hingga penurunan kualitas pelayanan apabila tidak diimbangi pengaturan yang baik.
Pandangan serupa pernah disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Budi Wiweko.
Ia menilai pemerataan dokter spesialis sempat terbantu melalui Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) pada periode 2016–2018, sebelum akhirnya program tersebut dihentikan.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi ketimpangan tersebut, antara lain memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, mengembangkan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital based), memberikan beasiswa bagi putra-putri daerah agar kembali mengabdi di wilayah asalnya, serta melakukan reformasi sistem penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
Namun, menurut penulis, berbagai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Penulis berpandangan bahwa problem mendasar bersumber dari sistem kapitalisme yang menjadikan sektor kesehatan sebagai komoditas ekonomi.
Dalam sistem tersebut, menurut penulis, orientasi pelayanan kesehatan lebih banyak mengikuti mekanisme pasar. Rumah sakit swasta cenderung berkembang di wilayah yang dinilai menguntungkan secara ekonomi, sementara tenaga medis memilih daerah yang menawarkan fasilitas serta kesejahteraan lebih baik.
Akibatnya, daerah terpencil tetap mengalami kekurangan tenaga kesehatan, sedangkan kota-kota besar justru mengalami penumpukan.
Penulis menilai negara pada akhirnya lebih berperan sebagai regulator daripada pengelola langsung pelayanan kesehatan. Dampaknya, pemerataan fasilitas, tenaga medis, maupun infrastruktur kesehatan belum sepenuhnya terwujud sehingga masyarakat di daerah terpencil masih menghadapi kesulitan memperoleh layanan yang layak.
Dengan demikian, tingginya AKI, menurut penulis, bukan semata-mata persoalan jumlah dokter. Persoalan tersebut berkaitan erat dengan pemerataan tenaga kesehatan, ketersediaan rumah sakit yang memadai, infrastruktur, akses transportasi menuju fasilitas kesehatan, hingga kesejahteraan tenaga medis.
Selama persoalan-persoalan tersebut belum diselesaikan secara menyeluruh, keberadaan dokter yang melimpah di kota besar tidak akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil.
Sebagai alternatif, penulis menawarkan perspektif Islam dalam tata kelola pelayanan kesehatan. Menurutnya, dalam sistem Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara.
Negara berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga medis, infrastruktur, serta pembiayaan layanan secara merata tanpa membedakan wilayah perkotaan maupun pelosok.
Penulis berpendapat bahwa dengan dukungan pembiayaan dari Baitul Mal, negara mampu membangun rumah sakit, puskesmas, laboratorium, perguruan tinggi, hingga sarana transportasi yang menunjang pelayanan kesehatan.
Selain itu, tenaga medis memperoleh kesejahteraan yang memadai sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pada akhirnya, tingginya Angka Kematian Ibu di tengah surplus dokter spesialis menjadi ironi yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
Menurut penulis, persoalan tersebut menunjukkan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan jumlah tenaga kesehatan, melainkan sistem yang mampu menjamin pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Karena itu, penulis berpandangan bahwa negara perlu menghadirkan tata kelola yang benar-benar berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan rakyat, sehingga setiap warga memperoleh hak yang sama atas layanan kesehatan yang berkualitas.[]









Comment