Oleh: Jihan, Aktivis Dakwah Muslimah
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pornografi tidak akan lepas dari kehidupan buah hati kita selama sekularisme yang memisah agama dari tata atur sosial masih berlangsung dan hidup di negeri ini.
Dilansir dari tvOnenews.com, geger publik terkait kasus pelecehan di Jambi. Wanita pemilik rental PS di Jambi lecehkan 11 anak laki-laki dan perempuan hingga diajak nonton film dewasa. Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku dengan cara anak-anak dirayu untuk melihat pelaku berhubungan intim dengan suaminya dari sebuah lubang atau celah jendela rumahnya.
Setelah pelaku berhubungan intim dengan suaminya, pelaku menghampiri anak-anak menyuruh memegang payudaranya. Selain itu, 11 anak-anak disuruh menonton film porno juga oleh wanita yang kini dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban. (tvonenews.com, 5/2/2023).
Sekularisme Merusak Moral
Sebagai orang tua tentu tidak mudah menghindarkan anak-anak dari predator seksual di tengah pola interaksi sosial masyarakat telah rusak akibat konten porno yang tersebar luas dengan mudah dan sanksi hukum yang tidak tegas dalam pelarangannya.
Tontonan telah menjadi tuntunan menginspirasi menstimulus nafsu syahwat bagi siapa pun yang mengkonsumsinya, baik pria maupun wanita. Pornoaksi dan pornografi yang justru diatur oleh undang-undang, tidak dilarang dan diharamkan malah menjadi bahan bakar maraknya kasus pelecehan dan segala tindak kejahatan pada anak-anak.
Di tengah keterbatasan orang tua melindungi anak-anak dalam perannya di lingkup keluarga, seminimal apa pun upaya harus dimaksimalkan. Sebab ini terkait erat dengan masa depan anak. Sekali saja anak menjadi korban pelecehan, karakter anak akan pecah sebagaimana pecahan kaca. Tidak mudah untuk pulih seperti sediakala meski berhasil disusun lagi.
Lebih dari itu ada banyak anak-anak korban pelecehan memiliki kecenderungan penyimpangan serupa di usia dewasa. Artinya sebisa mungkin rantai penyebaran penyimpangan ini diputuskan dengan menjaga jangan sampai anak kita yang menjadi korban.
Banyaknya kasus seperti ini membuktikan betapa rusaknya sistem kehidupan karena sekularisme. Perempuan yang selama ini dianggap sebagai korban, ternyata bisa menjadi pelaku bahkan dalam perbuatan yang sangat keji. Karena itu, tidak sepantasnya umat berharap kebaikan dalam sistem ini, karena sistem ini merusak kehidupan sosial manusia.
Islam memiliki aturan kehidupan yang sempurna dan menyeluruh, untuk mengatur kehidupan dunia, dan menetapkan adanya pertanggung-jawaban di akhirat. Dengan demikian manusia terjaga tetap dalam fitrahnya sebagai manusia yang merupakan sebaik-baiknya ciptaan.
Dalam Islam sendiri pergaulan antara laki-laki dan perempuan diatur guna untuk menjaga dan melindungi kehormatan diri. Untuk mencegah terjadinya perzinahan. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan khalwat, berduaan antara laki-laki dan perempuan.
Interaksi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan dengan syarat adanya keperluan syar’i. Seperti muamalah, kesehatan dan pendidikan. Inti bahwa Allah Swt menyeru agar sekiranya jangan mendekati zina sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur’an.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra Ayat 32).
Islam memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, di mana tabiat perempuan senantiasa berada dalam kehidupan khusus (rumah) dan kehormatan mereka dalam penjagaan para mahram. Juga menumbuhkan perasaan malu (al haya’) yang muncul dari keimanan. Bangga dengan syariat berkerudung dan berjilbab sebagai bentuk kasih sayang dari Zat Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.
Selain itu dalam Islam, negara memberi sanksi tegas bagi pelaku zina. Dasar dari pendapat para ahli fikih tersebut adalah salah hadis nabi Muhammad SAW:
“Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk seratus kali cambukan dan dirajam sampai mati.” (HR Bukhari).
Sangat berbeda dari pola pendidikan orang tua yang mengabadikan nilai-nilai Islam dalam keluarga. Anak-anak dibiarkan keluar rumah hanya dengan memakai pakaian minim dan celana dalam bermain bersama teman-temannya.
Padahal ada banyak orang di jalanan kampung, di warung tetangga, yang terbiasa dengan pemandangan demikian. Siapa yang bisa menduga di antara mereka ada yang sedang dikuasai nafsu syahwat tanpa ada sarana penyaluran yang benar. Alhasil anak-anaklah korban kejahatan seksual. Bila lingkungan belum ideal, maka memilih lingkungan terbaik dalam kondisi tidak ideal itu wajib diupayakan.
Berkelompok, menyamakan tujuan, menyerasikan langkah merupakan “upaya minimalis” berikutnya yang bisa dilakukan keluarga muslim. Anak-anak tidak mungkin dipasung di dalam rumah dengan alasan menyelamatkan mereka dari incaran predator seksual.
Maka antar keluarga dalam satu RT atau kompleks perlu membangun kepekaan yang sama akan hal ini. Mengadakan kajian kampung atau kompleks membahas seputar pendidikan anak usia dini dan remaja prabaligh dalam Islam sangat direkomendasikan.
Lebih baik lagi bila dilaksanakan secara intensif setiap pekan. Bisa juga dilakukan pada momen pertemuan wali murid bulanan sekaligus untuk mempererat ukhuwah Islamiah. Para ibu yang selama ini sudah banyak belajar tsaqafah Islam secara intensif, saatnya berbagi ilmu dengan para ibu yang belum sempat agar keberkahan ilmu bisa dirasakan banyak orang.
Demikian pula para ayah, waktunya bisa disesuaikan dan disepakati bersama. “Gerakan” ini perlu ditampakkan dan digaungkan agar kejahatan seksual tidak terjadi lagi. Semua dilakukan sebagai upaya terbaik yang bisa dilakukan oleh keluarga muslim. Sebab anak-anak kini seharusnya di dalam penjagaan optimal orang tua, lingkungan dan negara.
Sehingga tetap perlu kita sadari bersama bahwa jaminan perlindungan terhadap generasi yang hakiki hanya ada pada penerapan sistem pergaulan dan sistem sanksi dalam Islam yang diterapkan oleh Islam. Wallaahu a’lam bisshawab.[]











Comment