Penulis: Sania Nabila Afifah|
Komunitas Muslimah Rindu Jannah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak usia 13 hingga 16 tahun, bergantung pada tingkat risiko masing-masing platform.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026. Langkah ini diambil seiring meningkatnya gangguan kesehatan mental di kalangan generasi muda.
Sebagaimana ditulis Kompas.com, kebijakan serupa juga tengah disiapkan di sejumlah negara, seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa. Pemerintah berharap pembatasan ini dapat menjadi instrumen perlindungan anak di ruang digital.
Bagi platform yang tidak patuh, pemerintah menyiapkan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses, yang akan diatur melalui Peraturan Menteri.
Namun demikian, pembatasan media sosial sejatinya hanyalah solusi administratif yang bersifat semu. Di lapangan, anak-anak tetap dapat mengakses media sosial tanpa akun pribadi, baik melalui akun palsu maupun akun milik orang lain.
Belum lagi akses terhadap gim daring yang memiliki potensi kecanduan serius.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan telah menetapkan kecanduan gim sebagai gangguan kesehatan mental.
Studi Universitas Macquarie pada 2022 mencatat sekitar 2,8 persen anak-anak di Australia terdampak kecanduan gim, dengan kemungkinan angka riil jauh lebih tinggi.
Platform seperti Roblox dan Discord kerap disorot karena paparan konten berbahaya, eksplisit, serta lemahnya perlindungan anak. Di Amerika Serikat, kedua platform tersebut bahkan menghadapi gugatan hukum terkait keselamatan anak (Kompas.com).
Kondisi ini menunjukkan bahwa akar persoalan tidak berhenti pada soal usia dan akun, melainkan pada hegemoni digital kapitalisme global. Platform media sosial dan gim daring beroperasi dengan motif utama keuntungan. Data pengguna, algoritma, dan atensi publik dijadikan komoditas ekonomi.
Akibatnya, generasi tumbuh dalam ketergantungan digital, terseret budaya asing, serta kehilangan arah pembentukan kepribadian. Inilah bentuk penjajahan gaya baru—halus, sistematis, dan merusak generasi.
Solusi Islam Kaffah
Islam memandang bahwa akal dan jiwa manusia adalah amanah yang wajib dijaga. Karena itu, perlindungan generasi dari kerusakan digital tidak cukup dengan kebijakan parsial, melainkan membutuhkan penerapan sistemik melalui syariah Islam secara kaffah.
Pertama, pada level keluarga, orang tua berperan sebagai pendidik utama. Islam mewajibkan penanaman akidah yang kokoh, pembentukan kepribadian Islam, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan teknologi agar selaras dengan syariat.
Kedua, pada level masyarakat, Islam membangun budaya amar makruf nahi mungkar. Kontrol sosial berjalan aktif untuk mencegah beredarnya konten merusak, hiburan yang melalaikan, serta aktivitas digital yang membahayakan akal dan moral generasi.
Ketiga, pada level pendidikan, sistem Islam menempatkan sekolah sebagai institusi pembentuk generasi berilmu dan bertakwa, bukan sekadar terampil secara teknis. Kurikulum Islam akan mengarahkan teknologi sebagai sarana dakwah, pengembangan ilmu, dan kemaslahatan umat, bukan alat eksploitasi kapitalisme.
Keempat, pada level negara, Islam mewajibkan negara bertindak sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat. Negara akan menutup akses terhadap konten yang merusak akidah, akhlak, dan akal, sekaligus membangun kedaulatan digital yang bebas dari dominasi kepentingan negara adidaya dan korporasi global.
Dengan penerapan syariah Islam kaffah, generasi akan terlindungi secara menyeluruh, terbentuk menjadi khoiru ummah, serta siap menjadi pemimpin peradaban yang berakhlak mulia dan berilmu. Wallahu a’lam bisshawab.[]











Comment