RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bertempat di gedung Paroki Kristus Raja Gido, Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Rabu (20/11/2024), Pemerintah Kabupaten Nias berikan pembekalan pencegahan anti korupsi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, Sekretaris Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias Sadarman Zendrato menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu juga turut dibahas, antara lain pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, perubahan undang-undang desa ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Perpanjangan masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun adalah tanggungjawab moral untuk meningkatkan peran anggota BPD dalam pemerintahan dan pembangunan di desa.
Samson menghimbau agar setiap anggota BPD untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dan terus belajar untuk menghindari persoalan hubungan disharmoni dengan pemerintah desa yang sering terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas regulasi yang ada, termasuk kesenjangan memahami tugas dan fungsi BPD.
“Salah satu yang menghambat kemajuan pembangunan desa adalah korupsi melalui penyalahgunaan dana desa. Tentu hal ini membutuhkan atensi BPD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga terhindar dari tindakan melawan hukum oleh aparat pemerintah desa dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Ia pun berpesan kepada para anggota BPD untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh dan penuh tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkhusus mengoptimalkan fungsi pengawasan kinerja kepala desa untuk memastikan setiap program-program yang telah ditetapkan terlaksana dengan baik.
“Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD dan Kepala Desa merupakan mitra. Untuk itu, BPD dituntut untuk dapat membangun komunikasi yang harmonis dan sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa dan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana desa,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Samson juga mengajak para peserta sosialisasi untuk ikut serta mensukseskan Pilkada serentak 2024 dengan menjaga keamanan dan kondusifitas di desa masing-masing serta menghindari provokasi-provokasi yang dapat memecah belah.[]
Comment