RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan dana awal sebesar Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini memungkinkan masyarakat yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual memanfaatkannya sebagai agunan tambahan untuk memperoleh akses pembiayaan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan kebijakan tersebut mulai dijalankan pada 2026. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa aset tidak berwujud, termasuk kekayaan intelektual, dapat dijadikan agunan tambahan KUR sesuai penilaian bank penyalur.
“Tahun ini pemerintah sudah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana kolateralnya adalah sertifikat kekayaan intelektual. Kita sudah memulai dan pagunya sudah disepakati Rp10 triliun tahun ini. Walaupun belum sebesar negara-negara lain, tapi setidak-tidaknya kita memulai,” kata Supratman di Fairmont Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Deputi Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan pemerintah memandang kekayaan intelektual sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa mendatang. Karena itu, pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi pemilik kekayaan intelektual melalui skema KUR.
“Kami melihat kekayaan intelektual memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan akan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi ke depan. Karena itu, pemerintah memberikan dukungan dari sisi pembiayaan melalui KUR dengan sertifikat KI sebagai agunannya,” ujar Elen.
Menurut Elen, besaran pembiayaan yang dapat diperoleh akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian lembaga yang berwenang. Pemilik sertifikat KI cukup mengajukan permohonan kepada bank penyalur KUR, sementara pemerintah akan memfasilitasi apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan.
Ia menambahkan, alokasi awal Rp10 triliun tersebut dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan dan perkembangan penyaluran oleh perbankan.
“Kemenko Perekonomian akan terus mendukung potensi ekonomi di bidang kekayaan intelektual agar benar-benar menjadi fondasi menuju Indonesia yang adil dan berdaulat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai validator data dalam skema pembiayaan tersebut. DJKI akan melakukan verifikasi terhadap status pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual yang diajukan sebagai agunan.
Hermansyah mengatakan merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar serta dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang layak memperoleh pembiayaan dari perbankan. Menurut dia, kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong pelaku usaha untuk lebih aktif mendaftarkan dan mengelola kekayaan intelektual.
“Pemanfaatan KI sebagai agunan memberi kepastian hukum sekaligus akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Skema ini diharapkan mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta,” ujar Hermansyah.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mendorong pelaku ekonomi kreatif semakin terdorong melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat KI kini juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperoleh akses permodalan dan memperkuat pertumbuhan usaha berbasis inovasi di Indonesia.[]














Comment