Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, Kejari Gunungsitoli Pertegas Komitmen Penegakan Hukum

Daerah, Kep. Nias750 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) yang telah dinyatakan dirampas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (1/4/2026), bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum ini merupakan wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penegakan keadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa menyampaikan selain melaksanakan putusan pengadilan, tujuan dari pemusnahan barang bukti ini guna mengantisipasi adanya penyimpangan, penyalahgunaan, serta penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

“Langkah ini sekaligus menjadi upaya
preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita serta memberikan
rasa keadilan kepada masyarakat,” jelas Firman.

Sementara itu ditambahkan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli, Sunwarnat Telaumbanua menerangkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari perkara tindak
pidana narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian,
dan pengancaman dengan senjata tajam.

Sunwarnat merincikan, dari 39 perkara, pihaknya memusnahkan berbagai barang bukti, antara lain :

– Narkotika jenis sabu dengan netto 58,7 gram;
– Narkotika jenis ganja dengan netto 14,13 gram;
– Bong alat isap sabu sebanyak 6 botol;
– Handphone 4 unit;
– Flashdisk 3 unit;
– Kaset CD 1 unit;
– Timbangan digital 1 unit;
– Pakaian 14 helai;
– Helm 1 buah;
– Karpet 1 buah;
– Tilam 1 buah;
– Bantai 1 buah; dan
– Senjata tajam 10 bilah.

Adapun metode pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yakni dengan cara, narkotika sabu dan ganja dibakar/dilarutkan dengan cairan pemutih; bong alat isap sabu, handphone, berserta barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar; senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda; dan sisa barang bukti lainnya dibakar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Panitera mewakili Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kasat Narkoba mewakili Polres Nias, Kadis Kesehatan Gunungsitoli, para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, para Jaksa Penuntut Umum, dan pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.[]

Comment