Pengakuan Retno, Guru Sekolah yang Kalahkan Ahok di Pengadilan

Berita505 Views
Mantan Kepala SMA Negeri 3 Retno Listyarti
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala SMA Negeri 3 Retno Listyarti
mengaku menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan untuk mengincar
jabatan, melainkan untuk melawan tindakan yang dinilainya
sewenang-wenang dan arogan.
“Pak Ahok, Gubenur DKI Jakarta, esensi saya menggugat ke PTUN Jakarta adalah melawan kesewenang-wenangan dan arogansi, bukan untuk mendapat jabatan,” tulis Retno melalui akun Facebooknya, Sabtu (9/1/2016).

Selain itu, kata Retno menyatakan tujuannya menggugat keputusan
pencopotan dirinya adalah agar guru-guru di Indonesia tidak takut untuk
melakukan aksi yang sama.

“Para penggiat pendidikan harus berani, kritis dan kreatif untuk
terus berjuang demi pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,”
ujar Retno.


Karena itu, Retno menegaskan kalaupun nantinya Ahok mematuhi putusan tersebut dan mengangkatnya kembali menjadi Kepala SMAN 3, maka ia berjanji akan menolaknya.

“Saya akan mengembalikan SK pengangkatan tersebut. Saya tidak berminat sama sekali untuk menjadi kepala sekolah lagi!” kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia ini.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Retno, dalam perkara pencopotannya sebagai Kepala SMA N 3.
 

Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana menyatakan, dalam pokok perkara mengabulkan seluruh gugatan Retno.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Tri, di ruang sidang Kartika PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Dengan demikian, kata Tri, SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 mesti batal demi hukum.

Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat SK pencopotan terhadap Retno tersebut.

Selain itu, hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah.

Namun, formasinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan karena posisi
kepala sekolah Retno dulu saat ini sudah ditempati orang lain.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat
penggugat sebagai kepala sekolah menengah atas di Provinsi DKI Jakarta,”
ujar majelis.[sumber]

Comment