PERATIN Gandeng Fakultas Hukum Untan, Perkuat Ekosistem Hukum Digital dan Pendidikan Advokat

Nasional44 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) untuk memperkuat pengembangan hukum digital dan peningkatan kualitas profesi advokat di Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung secara virtual, Rabu, 17 Juni 2026. Penandatanganan dilakukan oleh PERATIN dan Fakultas Hukum Untan yang diwakili Dekan Fakultas Hukum Untan, Dr. Sri Ismawati, atas nama Rektor Universitas Tanjungpura.

Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala mengatakan kolaborasi itu merupakan bagian dari upaya memperkuat pendidikan hukum yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi.

“Transformasi digital telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang membutuhkan pemahaman multidisipliner. Melalui kerja sama ini kami ingin mendukung lahirnya praktisi hukum yang memiliki kompetensi profesional, integritas, dan pemahaman yang kuat terhadap hukum teknologi informasi,” kata Kamilov dalam keterangan tertulis.

Kerja sama tersebut mencakup penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), seminar, penelitian bersama, pengabdian masyarakat, program magang, kuliah praktisi, hingga pengembangan kajian hukum digital.

Bidang kajian yang akan dikembangkan antara lain hukum teknologi informasi, transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dan berbagai isu hukum digital lainnya.

Ketua Pengawas DPN PERATIN Jemy Tommy menilai sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi menjadi kebutuhan mendesak di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum di ruang digital.

“Advokat masa depan tidak cukup hanya memahami teori hukum, tetapi juga harus mampu memberikan solusi atas persoalan hukum digital yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN Soegiharto Santoso mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas jaringan pengembangan profesi advokat teknologi informasi di berbagai daerah.

Menurut dia, Fakultas Hukum Untan memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pengembangan kajian hukum teknologi informasi, khususnya di Kalimantan.

Dekan Fakultas Hukum Untan Sri Ismawati menyebut kemitraan tersebut menjadi jembatan antara dunia akademik dan praktik profesional.

“Kami berharap kerja sama ini memperluas wawasan mahasiswa sekaligus memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum nasional, terutama dalam menghadapi tantangan kecerdasan buatan, keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan ekonomi digital,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pakar DPN PERATIN Prof. Gunawan Wibisono menyoroti pesatnya perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, Internet of Things (IoT), big data, blockchain, dan komputasi awan yang menghadirkan tantangan hukum baru.

Menurut dia, kebutuhan terhadap advokat yang memahami aspek teknologi akan terus meningkat seiring berkembangnya ekonomi digital dan transaksi elektronik.

“Kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi penting untuk menghasilkan sumber daya manusia hukum yang memahami teknologi sekaligus implikasi hukumnya,” ujar Gunawan.

Kerja sama dengan Fakultas Hukum Untan merupakan bagian dari rangkaian kemitraan strategis yang dibangun PERATIN dalam meningkatkan kapasitas advokat Indonesia.

Sebelumnya, organisasi tersebut juga menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI melalui Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara.

Melalui berbagai kemitraan tersebut, PERATIN menargetkan terciptanya sistem pembelajaran hukum yang lebih modern, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk melalui pemanfaatan platform pembelajaran digital dan e-learning.

Usai penandatanganan, kedua pihak membahas sejumlah program tindak lanjut yang akan direalisasikan dalam waktu dekat, mulai dari pendidikan profesi advokat hingga pengembangan pusat kajian hukum digital.

Kerja sama itu diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan ekosistem hukum digital nasional sekaligus mendorong lahirnya generasi advokat yang siap menghadapi tantangan era transformasi teknologi.[]

Comment