RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS SELATAN – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan, Selasa (23/05).
Kunjungan ini diharapkan dapat menjalin kerjasama guna memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Nias Selatan.
“Untuk segmen kepesertaan JKN Kepala dan Perangkat Desa (KP Desa) di Kabupaten Nias Selatan, capaiannya masih harus ditingkatkan. Dari 459 desa yang ada, baru terdaftar 190 desa,” ungkap Kadis PMD Kabupaten Nias Selatan, Albert Duha di ruang kerjanya.
Albert menambahkan, pihaknya telah melakukan edukasi terhadap perangkat desa terkait kewajiban kepesertaan JKN. Namun, hal ini masih mendapati kendala.
“Kami sudah berupaya maksimal memberikan informasi dan mengarahkan aparat desa terkait kewajiban pendaftaran menjadi peserta JKN di segmen KP Desa. Namun banyak tantangan, di antaranya beberapa perangkat daerah sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah. Dengan kondisi tersebut biasanya yang bersangkutan merasa sudah ikut Program JKN dan tidak ingin dilakukan perubahan status kepesertaan menjadi ke segmen KP Desa,” imbuhnya.
Dikesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha mengajak pihak Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan penekanan lebih dan advokasi. Ia pun menjelaskan bahwa Program JKN mengusung tiga prinsip, yaitu perlindungan (protection), gotong royong (sharing), dan kepatuhan (compliance).
Menurutnya, prinsip perlindungan adalah dengan ikut serta dalam Program JKN, peserta dapat terlindungi jika sewaktu-waktu mengalami sakit, peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa adanya batasan atas biaya pelayanan kesehatan yang diterima.
Ia menambahkan, dengan prinsip gotong royong, peserta JKN ikut serta membantu biaya pengobatan bagi peserta yang sakit.
Dan dengan prinsip kepatuhan, Program JKN diatur dalam perundang-undangan sebagai program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
“Dengan ikut Program JKN sesuai segmen kepesertaannya, artinya kita mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Tiga prinsip tersebut dapat dijadikan sebagai bahan edukasi dan advokasi kepada kepala desa dan perangkat desa agar tergerak melakukan registrasi dan ikut serta menjadi kepesertaan JKN di segmen KP Desa. Selain itu, PBI diperuntukan bagi penduduk yang merupakan bukan pekerja dan secara ekonomi tidak mampu membayar iuran,” jelasnya.
Nancy juga meyampaikan bahwa BPJS Kesehatan siap berkolaborasi melalui percepatan proses registrasi peserta dengan menyiapkan loket pelayanan sementara.
Sebagai langkah percepatan proses registrasi, Nancy pun menegaskan bahwa pihaknya bersedia melakukan kolaborasi dengan menempatkan petugas BPJS Kesehatan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan.
“Kepala Dinas dapat mengundang kepala desa dan perangkat desa untuk datang dan membawa persyaratan pendaftaran. Selain melalui undangan, dapat dilakukan bersamaan dengan keperluan administrasi lain yang menuntut mereka datang ke kantor, diinformasikan agar membawa berkas persyaratan pendaftaran, nantinya petugas kami langsung membantu proses registrasi,” ajak Nancy.[]









Comment