Penulis: Tiya Maulidina | Mahasiswi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Beberapa tahun belakang, Provinsi Jambi terus menambah angka kasus pernikahan dini pada remaja. Untuk di Kota Jambi saja, pada 2021 tercatat 3.000 pasangan yang menikah dini atau di bawah usia pernikahan yang diatur undang-undang (tribunjambi.com, 5 April 2022).
Belum lagi ditambah beberapa kasus di kabupaten berbeda, seperti di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, angka pernikahan dini di kalangan pelajar di kabupaten ini pada 2022 lalu mencapai 25 persen. Seperti dilansir dari situs jambi.tribunnews.com, bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka menikah dibawah umur atau nikah dini. Di antaranya karena hubungan terlalu dekat, sering bersama, hamil di luar nikah, permintaan orang tua dan lain sebagainya. Sebab-sebab yang demikian seperti sudah menjadi lumrah di kalangan masyarakat. Pergaulan bebas yang menjadi hasil dari liberalisasi kehidupan generasi tampaknya semakin hari semakin bertambah parah. Gaya hidup bebas tanpa aturan dalam berinteraksi lawan jenis menjadi awal dari terjadinya pergaulan bebas.
Awalnya terjadi karna terlalu sering bersama, kemudian dilanjutkan dengan menjalin hubungan (pacaran) dan berakhir kepada perbuatan keji di luar nikah. Para generasi yang hidup di lingkungan tidak ideal seperti sekarang memang membutuhkan kontrol yang cukup besar, baik dari keluarga khususnya orang tua, lingkungan sekitar bahkan negara yang membuat aturan.
Mereka akan terus terjebak dalam hubungan yang haram dan merusak ini jika tidak diselamatkan dengan kerja sistem yang baik. Semua elemen harus bersatu dan memiliki pemikiran dan perasaan yang sama dalam menyelamatkan generasi ini dari jurang keterpurukan.
Tentunya kita tidak ingin generasi kita yang memiliki segudang potensi berakhir dengan kondisi yang menyedihkan, karna melakukan tindak keji tersebut. Mereka akhirnya meninggalkan sekolah mereka, hidup tanpa arah, bahkan ada yang sampai mengakhiri hidup mereka karna tidak sanggup menerima kenyataan. Jika mereka lanjutkan dengan menikah, maka tak sedikit yang berakhir dengan perceraian.
Kondisi ini tentu tidak boleh dipelihara. Sebagai seorang generasi, setiap orang berhak memiliki kehidupan yang mereka inginkan dan impikan. Tetapi, tentunya sebagai umat beragama kita harus memiliki tolak ukur dalam menentukan target hidup kita. Mencari dan memiliki target hidup yang jelas dan benar memang butuh usaha besar.
Tidak sedikit orang yang mencari kesenangan hidup yang dianggapnya sebagai target hidup justru membawanya ke dalam jurang kehancuran. Contohnya seperti kasus pernikahan dini yang dianggap sebagai solusi ini. Mereka yang mengira pernikahan adalah solusi dari pergaulan bebasnya, ternyata tidak pula menjadi jawaban. Karena memang sebuah pernikahan yang Allah gariskan untuk manusia adalah ikatan agung bagi hamba-hambaNya, Bukan hanya sebatas solusi praktis yang dianggap bisa menyelesaikan masalah kehamilan di luar nikah ataupun pergaulan bebas.
Karena itu, sudah sebaiknya para generasi yang terjebak dalam kehidupan gelap pergaulan bebas saat ini harus hijrah sepenuhnya. Mereka harus mulai menata hidupnya sesuai dengan tujuan penciptaan dari Allah, yakni menjadi hamba dan khalifah di bumi.
Adapun mengenai pergaulan yang mereka jalani, haruslah sesuai dengan syariat yang Allah tetapkan dalam Al-Qur’an dan Assunnah. Bahwa Allah berfirman dalam surah Al-Isra’ ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. “
Allah sudah melarang untuk mendekati zina, dan hal tersebut telah jelas penunjukkannya dalam Al-Qur’an. Sebab itu, sebagai umat Islam sudah seharusnya kita menaati Allah dengan menjalankan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi laranganNya.
Selain itu, generasi yang telah mencoba menata diri ini tidak bisa jika bergerak sendiri tanpa ada support system. Ia akan senantiasa butuh sistem yang mendukung proses hijrahnya. Sehingga selain ketakwaan individu butuh kontrol dari masyarakat yang aware (peduli) dengan masalah generasi saat ini, terakhir barulah butuh peran sebuah negara yang tegas menerapkan aturan yang dapat memberikan sanksi layak kepada para pelaku perzinaan.
Aturan yang lengkap tertuang di dalam Al-Qur’an dan Sunnah rasul saw yang bisa diterapkan di dalam sistem Islam. Wallahu a’lam bisshowab.[]
Comment