Penulis: Sarah Mulyani | Guru
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Mengejutkan! Dirangkum dari berbagai portal berita, sepasang wanita telah melangsungkan pernikahan sesama jenis secara meriah pada tanggal 28 November 2023 bertempat di rumah CH (mempelai wanita), Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Kemudian, tepat pada tanggal 3 Desember 2023 terbongkarlah penyamaran AD sebagai mempelai laki-laki ternyata seorang perempuan. Dadang Abdullah selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi mengungkapkan kronologi terbongkarnya penyamaran AD bermula dari kecurigaan warga melihat fisik AD tampak seperti wanita.
Pihak KUA pun sempat menaruh curiga pada saat pengurusan administrasi AD enggan menunjukkan kartu identitasnya dengan banyak alasan, hingga terjadilah pernikahan secara siri.
Kehebohan pun terjadi di tengah-tengah warga setelah terbongkarnya pernikahan sesama jenis ini. Namun pihak KUA langsung memberikan pembinaan kepada warga dan keluarga, agar pernikahan sesama jenis tidak terulang lagi. (detik.com)
Perilaku menyimpang dari syariat Islam akan terus tumbuh subur apabila Islam dipandang hanya sebagai agama yang mengurusi urusan individu saja, bahkan urusan beragama pun dianggap hal yang sangat privasi, sehingga satu sama lain tidak berhak untuk saling mengingatkan bagaimana pengaturannya dalam agama.
Apabila seseorang mengingatkan seorang yang lainnya terkait pelanggaran yang telah dilakukan, maka itu dianggap telah mengganggu hak asasi.
Demikianlah fakta kehidupan hari ini yang jelas-jelas memisahkan urusan agama dengan kehidupan. Membatasi peran agama hanya pada urusan individu, sementara urusan lainnya ditentukan oleh aturan manusia sekehendaknya.
Akibat pembatasan urusan agama pada setiap individu, semakin liarlah pemikiran manusia untuk menentukan benar salah sesuai keinginannya, budaya saling mengingatkan sangat asing dirasakan karena akan ada yang merasa dihakimi dan menganggap orang lain tidak berhak melakukan itu padanya.
Hal ini sangat lengkap dengan pemisahan agama dari negara, sehingga penguasa tidak bisa memberlakukan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam masalah pendidikan dan pergaulan. Karena melalui sistem pendidikan sekulerlah tumbuh pemahaman keliru di tengah-tengah masyarakat terkait pergaulan dan akhirnya muncul berbagai macam kerusakan dalam pergaulan masyarakat.
Permasalahan-permasalahan yang muncul disebabkan tidak diterapkannya aturan Islam, maka solusinya adalah dengan menerapkan aturan Islam itu sendiri. Karena hanya Islamlah yang memiliki aturan lengkap untuk seluruh kehidupan, baik untuk individu, masyarakat, bahkan untuk negara.
Misal dalam kasus ini, individu-individu akan ditanamkan keimanan dan pemahaman aturan pergaulan dalam Islam melalui sistem pendidikannya, kehidupan masyarakat akan tumbuh subur budaya amar ma’ruf nahi munkar (menyeru pada yang baik dan mencegah dari yang buruk).
Negara akan dengan leluasa menerapkan sistem sanksi Islam untuk menindak para pelanggar hukum syariat, karena pelanggar hukum syariat adalah para pelaku kriminal dalam pandangan Islam.
Situasi kondusif antara individu, masyarakat, dan negara akan terwujud hanya melalui penerapan Islam secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan oleh penguasa. Sehingga tidak ada waktu lagi untuk mengulur penerapan Islam secara sempurna dalam kehidupan. []
Comment