![]() |
| Ketua DPR RI, Setya Novanto.[Dok/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mengagetkan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Ketua DPR, Setya Novanto tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” Ujar Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Dalam putusan tersebut hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.
Novanto dalam gugatannya itu mencantumkan 6 poin permohonan (petitum). Salah satu dari enam point yang diajukan dalam gugatan praperasilan tersebut dirinya meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya tidak sah dan meminta pengadilan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.[GF]










Comment